Wacana Kenaikan Royalti Komoditas Minerba Diminta Progresif dan Berkeadilan

Kenaikan Royalti
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Wacana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara yang tengah digodok pemerintah diharapkan bersifat progresif serta mengedepankan prinsip berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey.

“Kami berharap kebijakan tarif royalti yang progresif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan formula penyesuaian tarif berdasarkan harga komoditas,” ujar Meidy dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (18/3).

Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif royalti sebaiknya hanya diberlakukan saat harga nikel dan komoditas pertambangan lainnya mencapai level tertentu. “Misalnya, royalti baru meningkat ketika harga nikel berada di atas USD24.000 per ton,” jelasnya.

Selain itu, Meidy mendorong agar wacana kenaikan royalti turut mempertimbangkan insentif fiskal bagi industri smelter. Menurutnya, perusahaan yang telah membangun fasilitas pemurnian seharusnya dikenakan tarif royalti lebih rendah.

“Diperlukan insentif fiskal untuk smelter, seperti penurunan tarif royalti bagi perusahaan yang telah berinvestasi di hilir,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel agar mempertimbangkan kandungan mineral besi dan kobalt.

Sambut Hari Raya Idul Fitri, PAMA Head Office Gelar Bazar Pangan Murah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menilai kenaikan tarif royalti berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha. Menurutnya, sebelum wacana ini bergulir, industri pertambangan telah menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga Biosolar, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100 persen, tren penurunan harga, serta berbagai regulasi baru lainnya.

“Saat ini industri sudah terbebani dengan berbagai kewajiban akibat regulasi yang terus berubah-ubah. Sejak awal tahun, kami sudah dihadapkan dengan isu biodiesel, DHE, PPN 12 persen, global minimum tax, serta tingginya beban industri batu bara,” papar Hendra.

Dengan kondisi tersebut, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif royalti. Menurutnya, pelaku usaha perlu dilibatkan dalam diskusi sebelum kebijakan tersebut disahkan.

“Oleh karena itu, IMA meminta pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut rencana ini dan melibatkan kami dalam pembahasannya,” tutup Hendra.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin