Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menyebut bahwa wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM mengejutkan banyak pihak, termasuk para ahli pertambangan.
“Nah ini yang buat banyak pihak terkaget-kaget, terhenyak. Karena walau bagaimanapun juga industri pertambangan merupakan industri yang cukup kompleks,” ungkap Widhy saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (30/1).
Widhy, yang merupakan Direktur PT Arutmin Indonesia, menjelaskan bahwa industri pertambangan membutuhkan investasi besar, mengandalkan teknologi canggih, melibatkan banyak tenaga kerja, dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.
“(Industri pertambangan) Tinggi investasinya membutuhkan dana cukup besar dan harus ditangani secara berhati-hati karena ini berhadapan dengan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sebagai ahli pertambangan, Widhy bukan berarti meragukan kemampuan perguruan tinggi dan UMKM dalam mengelola konsesi, tetapi menekankan perlunya kajian mendalam sebelum wacana ini disahkan oleh Baleg DPR RI.
“Bukannya kita tidak percaya kepada perguruan tinggi atau umkm, namun demikian harus banyak telaah mendalam, kalau misalnya UU ini disetujui akhirnya oleh pemerintah dan DPR,” ujar dia.
Widhy berharap usulan agar perguruan tinggi dan UMKM mengelola WIUP mineral maupun batu bara tidak dimasukkan ke dalam draf final revisi UU Minerba.
Perguruan Tinggi dan UMKM Didorong Jadi ‘Mitra Kerja’ Ketimbang Kelola Tambang
“Kami berharap sekali khusus untuk perguruan tinggi dan umkm ini dikaji apakah benar-benar memang sedemikian urgensinya sehingga harus dimasukkan ke dalam revisi UU yang ada. Kami sangat berharap tidak dimasukkan untuk Perguruan Tinggi dan UMKM, bukan tidak percaya mereka mengelola bisnis, tapi kalau masuk pertambangan mari kita bicarakan,” imbuh dia.
Widhy juga mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait hal ini, PERHAPI berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji ulang revisi UU tersebut.
“Di dalamnya adanya usulan memberikan prioritas perizinan pada Perguruan Tinggi dan UMKM. Meski baru dalam tahapan pembahasan awal, namun PERHAPI menyayangkan munculnya rencana ini. PERHAPI meminta untuk dikaji secara lebih mendalam lagi,” beber dia.