Beranda ENERGI Migas Volume Solar Bersubsidi Ditetapkan Lebih Tinggi dari Usulan

Volume Solar Bersubsidi Ditetapkan Lebih Tinggi dari Usulan

Jakarta – TAMBANG. Jumlah volume solar bersubsidi yang disepakati untuk Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 ternyata lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah.

 

Dalam Rapat Kerja antara pemerintah dengan Komisi VII DPR, yang digelar Rabu (24/6), disepakati bahwa volume solar yang akan disubsidi tahun 2016 adalah dalam kisaran 16 – 18 juta kiloliter. Padahal, batas atas yang semula diusulkan pemerintah hanya 17,22 juta kiloliter.

 

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, usulan volume Solar bersubsidi tersebut telah memperhitungkan kuota bagi nelayan dan pertumbuhan konsumsi Solar sebesar 5-7,5%.

 

Dibandingkan tahun 2015 ini, volume solar bersubsidi yang ditetapkan untuh tahun 2016 memang tak jauh berbeda. Karena, pemerintah memperkirakan realisasi pemakaian solar tahun 2015 akan mengalami penurunan, dari hasil pengurangan konsumsi kapal nelayan 30 GT .

 

“Penyelundupan Solar juga berkurang karena disparitas harganya kecil,” tambah Sudirman, yang memberikan estimasi realisasi pemakaian solar bersubsidi bisa ditekan 0,23 juta kiloliter.

 

Selain itu, disepakati pula volume LPG bersubsidi dalam kisaran 6,5 – 6,65 juta metrik ton. Perhitungan ini telah mempertimbangkan apabila ada tambahan daerah yang melaksakan program konversi dari minyak tanah ke gas kemasan tabung 3 kilogram. Dengan catatan, selama kurun waktu anggaran tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 12 kg yang tak bersubsidi.

 

Secara khusus, anggota legislatif meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG bersubsidi kemasan tabung 3 kg, misalnya dengan sistem distribusi tertutup.

 

Menjawab kekhawatiran itu Menteri ESDM menjelaskan fokus konversi BBM ke LPG tahun depan adalah wilayah Indonesia bagian Timur, yaitu Sumbawa, Maluku dan Sulawesi. Sementara untuk mengendalikan penggunaan LPG bersubsidi, pemerintah akan mengupayakan sistem berbasis tunggal, yaitu subsidi langsung yang diberikan ke masyarakat, bukan ke produk. Uji cobanya akan dilakukan di Batam, Bali dan Tarakan.

 

Sementara itu, besaran subsidi bahan bakar gas cair untuk kendaraan (Liquefied Gas for Vehicles) ditetapkan sebesar Rp 1.500 per liter, dengan kuota volume 4.294 kiloliter.

 

Terakhir, untuk minyak tanah bersubsidi, kuota volume yang ditetapkan sebesar 0,7 juta kiloliter.