Jakarta, TAMBANG – PT Vale Indonesia Tbk (Vale) menyepakati Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias right issue kepada para pemegang saham. Hal tersebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara hybrid, Jumat (19/4).
Chief Financial Officer Vale, Bernardus Irmanto menyebut penambahan saham baru itu mencapai 60 3.445.814 saham biasa baru. Per lembar saham dibanderol Rp25 dengan tetap mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019,” ungkap Bernardus.
Bernardus menyampaikan, sejalan dengan right issue, Vale juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sejalan dengan pelaksanaan right issue tersebut. Ini sesuai dengan perubahan atas aturan internal perusahaan tambang nikel terintegrasi itu pada pasal 4.
“Selaras dengan persetujuan di atas, Perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang mana merupakan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yang mana disetujui oleh RUPSLB,” ungkap Bernardus.
Di samping itu, para pemegang saham menyepakati perombakan susunan pemegang saham setelah penyelesaian transaksi divestasi. Diketahui, Vale resmi melakukan divestasi 14 persen saham kepada MIND ID.
“RUPSLB menyetujui untuk menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasuk PMHMETD) sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasuk PMHMETD),” jelasnya.
Pada mata acara terakhir, RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 16 (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut.
“Keputusan perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian transaksi pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan,” pungkasnya.