Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja Offtake Bijih (“Perjanjian”)
dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (“MIND ID”). Dalam perjanjian tersebut diatur kerangka kerja terkait kesepakatan. Pertama; setiap tahunnya (dimulai sejak tahun 2026, tunduk kepada rencana produksi PT Vale yang diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian), PT Vale Indonesia akan memberikan MIND ID suatu hak untuk memilih untuk membeli bijih saprolit dan/atau bijih limonit tertentu yang diproduksi perusahaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian.
“Kemudian kedua bahwa pembelian bijih tersebut akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian definitif terpisah untuk setiap transaksi jual beli bijih yang bersangkutan,”ungkap Corporate Secretary PT Vale Indonesia,Tbk Natasha Suherto dalam Keterbukaan Informasi di laman Bursa Efek Indonesia pada Rabu (3/4).
Perjanjian ini tidak terlepas dari adanya perubahan komposisi saham yang juga diumumkan pada 1 Juli 2024. Berdasarkan data yag disampaikan dalam Keterbukaan Informasi oleh PT Bima Registra yang berperan sebagai Biro Administrasi Efek INCO, telah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia,Tbk dengan Holding BUMN tambang yakni MIND ID menjadi pemegang saham mayoritas.
PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) kini menguasai sebanyak 3.583.533.690 lembar saham atau setara dengan 34,03%. Selanjutnya ada PT Vale Canada Limited menguasai 3.570.993.764 lembar saham atau setara dengan 33,91% dari seluruh saham yang disetor. Selanjutnya ada Sumitomo Metal Mining Co.Ltd menguasai 11,50%. Kemudian kepemilikan publik lewat Bursa Efek Indonesia sebesar 20.56%.