Beranda Tambang Today Umum UU Minerba Terbit, Jadi UU Nomor 3 Tahun 2020

UU Minerba Terbit, Jadi UU Nomor 3 Tahun 2020

ilustrasi (foto: Market forces)

Undang-undang terbaru mengenai payung hukum pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) resmi terbit. UU Nomor 4 Tahun 2009 itu kini berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan salinan yang diterima tambang.co.id, beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif.

“Iya (sudat terbit),” tuturnya, Rabu (17/6).

Untuk diketahui, UU Minerba terbaru ini, salah satu pokoknya memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

DOWNLOAD Salinan UU Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 169A dalam beleid tersebut mengatur bahwa PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan dua ketentuan.

Pertama, kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Tiga PP untuk UU Minerba Baru

Kedua, kontrak yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi  untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.