UU Minerba Terbaru Atur Ulang Durasi Izin Tambang, Ini Daftarnya !

batu bara semester I
Ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Dengan mengusung semangat memperbaiki tata kelola pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah akhirnya berhasil merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba). Keputusan ini diambil oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Jakarta, kemarin (12/5).   Salah satu pokok penting yang diatur dalam UU Minerba terbaru ini adalah soal jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan, yang diatur dalam pasal 36. Hal yang mendapat penegasan ialah mengenai jaminan memperoleh perpanjangan izin.   Untuk pertambangan mineral logam, diberikan jangka waktu selama 20 tahun dan dijamin  memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun. Perpanjangan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi sederet persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, jangka waktu yang diberikan paling lama 10 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 5 tahun. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, jangka waktu operasional paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun.   Lalu untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali masing-masing 5 tahun.   Untuk pertambangan batu bara, jangka waktu paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di PKP2B di mana waktu yang diberikan selama 30 tahun.   Untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian, jangka waktu diberikan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan hingga cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan adalah 10 tahun.   Lalu untuk Pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan, diberi jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan hingga cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan adalah 10 tahun.   Dari sisi kepastian jangka waktu, setidaknya perusahaan tambang sudah mendapat kejelasan masa operasinya, khususnya mengenai perpanjangan kontrak.

Artikel Terkait

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda