UMKM Cs Diberi Konsesi Picu Liberalisasi Sektor Pertambangan

royalti nikel
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada UMKM dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan berpotensi menimbulkan liberalisasi sektor pertambangan. Hal ini disampaikan DeHeng ARKO Law OƯices (“ARKO Law”) bersama Indonesian Mining Institute (IMI).

“IMI dan ARKO Law melihat bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi negara dalam pengelolaan tambang dan menggesernya ke arah liberalisasi pertambangan, bersifat diskriminatif, melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ucap Chairman IMI, Irwandy Arif dalam keterangan yang diterima TAMBANG, Kamis (20/2).

Kebijakan pemberian WIUP secara prioritas kepada UMKM dan Ormas Keagamaan dapat menimbulkan sejumlah risiko. Pemberian izin kepada entitas non-pemerintah berpotensi membuka ruang bagi kepentingan politik serta menggeser kontrol negara menuju liberalisasi. 

“Selain bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, usulan ini juga berisiko menurunkan efektivitas pengelolaan tambang, meningkatkan eksploitasi berlebihan, mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan mengurangi penerimaan negara. Pergeseran dari peran negara sebagai pengelola utama menjadi fasilitator izin bagi entitas swasta atau non-komersial berpotensi melemahkan kedaulatan ekonomi atas sumber daya strategis,” imbuh Irwandy.

Prancis Jadi Investor Kedua Terbesar dari Uni Eropa, KADIN: Ini Bukti Indonesia Mitra Strategis

Irwandy menjelaskan, keterbatasan modal dan keahlian dalam pengelolaan tambang pada UMKM juga menjadi faktor yang dapat menghambat efektivitas implementasi usulan kebijakan ini. Dibanding mengolah tambang secara langsung, UMKM didorong jadi mitra perusahaan eksisting.

“Daripada terlibat langsung dalam operasional pertambangan, UMKM lebih disarankan untuk berperan sebagai mitra,” jelasnya.

Irwandy menyebut bahwa di negara-negara lain, keterlibatan lembaga non komersial di industri pertambangan hanya sebatas investasi pasif. Tidak terjun langsung menangani pertambangan yang bersifat teknik.

“Berkaca pada praktik di negara lain, partisipasi lembaga non-komersial dalam pertambangan lebih berbasis pada investasi pasif daripada operasional langsung, dengan menerapkan standar teknis yang ketat, serta menekankan prinsip keberlanjutan, optimalisasi manfaat ekonomi, dan regulasi ketat untuk meminimalkan dampak sosial dan lingkungan,” beber Irwandy.

Artikel Terkait

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Jakarta,TAMBANG,- Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih akan mengalami dinamika. Secara keseluruhan tahun 2026 sektor ini akan mengalami tekanan baik dari internal yakni dalam negeri maupun situasi gobal. Tenaga Ahli Profesional Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan sektor tambang akan mengalami koreksi di paruh pertama tahun ini. Kemudian

By Egenius Soda
Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan, energi, konstruksi, hingga migas sedang menghadapi sejumlah tantangan operasional. Di tengah kebutuhan produksi yang tinggi, perusahaan juga dituntut untuk menjaga efisiensi, mengurangi downtime, dan memastikan alat berat tetap bekerja secara optimal. Salah satu faktor yang sering luput diperhatikan adalah kualitas bahan bakar. Dalam penggunaan mesin

By Egenius Soda