Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat

Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat
Sesdirjen Ditminerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman (kiri), saat menjadi salah satu pembicara di diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KPK kini terus mengejar perusahaan pertambangan, yang masih menunggak tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan pemiliknya pun bisa terjerat, bila masih menunggak.

“Kalau masih ada perusahaannya kita akan kejar, walau sudah determinasi kita akan kejar. Bahkan sampai ke pemiliknya, makanya itu ada benefisial owner, setiap perubahan saham sampai bawah, sampai person, siapa pemiliknya. Kalau sudah tidak ada perusahaannya, maka kita akan lakukan langkah bersama, itu yang sedang kita bicarakan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” kata Sekretaris Direktur Jendral (Sesdirjen) Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heri Nurzaman, usai diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12).

Heri menjelaskan, saat ini masih ada total tunggakan pajak total sebesar Rp4,3 triliun dari para perusahaan tambang. Karena itu Ditjen Minerba kini bekerja keras menginventarisir berapa banyak perusahaan yang masih menunggak.

“Karena kami diberi batas waktu, kami saat ini sedang ‘jungkir balik’ menginventarisir daftar perusahaannya. Selasa nanti (12/12) kami akan rapat dengan inspektorat untuk merekap, dikira-kira perusahaan yang masih ada berapa. Karena kalau tidak di close, nanti temuannya akan ada di kami,” jelasnya.

Heri juga menjelaskan, Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat edaran No. 16.E/30/DJB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang persyaratan pelayanan perizinan pada Ditjen Minerba. Ini menurutnya, dalam rangka mendapatkan informasi yang lengkap atas penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership), dari pemohon perizinan di bidang pertambangan minerba serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam surat tersebut, syarat-syaratnya adalah wajib melampirkan data direksi dan komisaris termasuk perubahannya, serta daftar seluruh penerima manfaat akhir dari badan hukum sampai dengan orang pribadi.

“Penerapan beneficial ownership di sektor pertambangan minerba ini, memerlukan payung hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan pelaksanaannya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin