Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat

Tunggak PNBP, Pemilik Perusahaan Bakal Terjerat
Sesdirjen Ditminerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman (kiri), saat menjadi salah satu pembicara di diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12)
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KPK kini terus mengejar perusahaan pertambangan, yang masih menunggak tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan pemiliknya pun bisa terjerat, bila masih menunggak.   “Kalau masih ada perusahaannya kita akan kejar, walau sudah determinasi kita akan kejar. Bahkan sampai ke pemiliknya, makanya itu ada benefisial owner, setiap perubahan saham sampai bawah, sampai person, siapa pemiliknya. Kalau sudah tidak ada perusahaannya, maka kita akan lakukan langkah bersama, itu yang sedang kita bicarakan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” kata Sekretaris Direktur Jendral (Sesdirjen) Direktorat Mineral dan Batubara  Kementerian ESDM Heri Nurzaman, usai diskusi publik dan peluncuran laporan “Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia” oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, Kamis (7/12).   Heri menjelaskan, saat ini masih ada total tunggakan pajak total sebesar Rp4,3 triliun dari para perusahaan tambang. Karena itu Ditjen Minerba kini bekerja keras menginventarisir berapa banyak perusahaan yang masih menunggak.   “Karena kami diberi batas waktu, kami saat ini sedang ‘jungkir balik’ menginventarisir daftar perusahaannya. Selasa nanti (12/12) kami akan rapat dengan inspektorat untuk merekap, dikira-kira perusahaan yang masih ada berapa. Karena kalau tidak di close, nanti temuannya akan ada di kami,”  jelasnya.   Heri juga menjelaskan, Ditjen Minerba telah mengeluarkan surat edaran No. 16.E/30/DJB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang persyaratan pelayanan perizinan pada Ditjen Minerba. Ini menurutnya, dalam rangka mendapatkan informasi yang lengkap atas penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership), dari pemohon perizinan di bidang pertambangan minerba serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.   Dalam surat tersebut, syarat-syaratnya adalah wajib melampirkan data direksi dan komisaris termasuk perubahannya, serta daftar seluruh penerima manfaat akhir dari badan hukum sampai dengan orang pribadi.   “Penerapan beneficial ownership di sektor pertambangan minerba ini, memerlukan payung hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan pelaksanaannya,” pungkasnya.  

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin