Jakarta, TAMBANG – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi mendorong pelaku usaha tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Hal tersebut guna mewujudkan praktik pertambangan yang baik atau good minig practices (GMP) di era ketidakpastian saat ini.
“Untuk mengantisipasi semua ketidakpastian tersebut diperlukan sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practice,” ujar Sunindyo dalam Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis, (2/3).
Kata dia, sinergisitas dapat berupa dukungan pihak manajemen terhadap program-program pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan. Direksi memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan.
“Semua pekerja tambang harus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar, norma, dan aturan yang berlaku, mengingat keselamatan di area kerja bukan merupakan tanggungjawab satu individu, namun seluruh anggota/kelompok yang bekerja di dalamnya,” ujar dia.
“Inspektur Tambang selaku wakil pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keselamatan pertambangan yang merupakan salah satu kewajiban dalam penerapan good mining practice,” tambahnya.
Dijelaskan, era ketidakpastian menjadi suatu keniscayaan, termasuk juga pada industri pertambangan, dimulai dari harga komoditas, ancaman-ancaman yang sulit diprediksi seperti bencana alam, atau bahkan wabah penyakit seperti yang baru-baru ini terjadi.
“Karena itu, kami mengajak para direksi untuk membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko,” beber Kepala inspektur tambang ini.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis menyatakan selain mengingkatkan GMP, perusahaan tambang di Sultra harus mulai memanfaatkan energi baru terbarukan sebagai sumber energi dalam kegiatan pertambangan.
“Hal tersebut sudah sesuai dengan Perpres no 11 tahun 2023 tentang tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” jelas Azis.
Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan deklarasi GMP bersama sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Provinsi Sultra. Deklarasi dipandu Inspektur Tambang Sultra, Desy, berikut isi deklarasi tersebut.
- Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan;
- Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
- Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.