Jakarta,TAMBANG, Septian Hario Seto, selaku Ketua tim Satgas HPM mengaku telah menerima banyak komplain terkait penerapan kebijakan HPM Nikel. Diantaranya komplai terkait kinerja surveyor melakukan verifikasi mineral khususnya nikel.
“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” ungkap Seto pada hari Rabu, (02/12).
Seto yang juga adalah Deputi Pertambangan, Kemenko Marves menambahkan bahwa keluhan lain yang juga diterima adalah kegiatan evaluasi surveyor yang memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA).
“Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM” tambah Seto.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.11 Tahun 2020, jika ada perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit ( umpire ).
“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit,” kata Seto.
Seto kemudian menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” tegas Seto.