Jakarta,TAMBANG, Setelah beberapa kali melakukan diskusi, Tim Penyusun Kebijakan Pertambangan Rakyat melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya tidak lain melihat langsung kondisi lapangan dari aktivitas pertambangan rakyat. Tim lintas Kementrian dan lembaga ini mengunjungi salah satu lokasi tambang rakyat di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tim melihat langsung aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat di lokasi penambangan Blok Tenki. Dari keterangan yang berhasil dihimpun ada sekitar 30 lubang tambang yang ada di Blok tersebut. Namun tidak semua lubang tambang aktif, hanya ada beberapa lubang tambang yang saat ini sedang ada aktivitas penambangan.
Selain itu tim juga melihat langsung aktivitas pengolahan emas yang dikelola salah satu penambang. Dari informasi yang diperoleh, pengolahan emas sudah tidak menggunakan merkuri tetapi masih memanfaatkan sianida dengan campuran beberapa bahan lainnya.
Setelah mengunjungi lokasi, tim kemudian bertemu dan berdiskusi dengan warga penambang. Dalam kesempatan itu, Kasubdit Penyiapan Program Minerba, Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Heri Permana menjelaskan kehadiran tim verifikasi. Tim ini hadir selain melihat langsung aktivitas pertambangan rakyat juga memberi arahan terkait kegiatan pertambangan rakyat yang baik dan benar di Kabupaten Sukabumi. Apalagi direncanakan Wilayah Pertambangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hendak dijadikan role model atau percontohan pertambangan rakyat di tingkat nasional.
Heri Permana menjelaskan perkembangan pembuatan regulasi terkait pertambangan rakyat. Saat ini tim yang terdiri dari lintas Kementrian dan Lembaga ini sedang menyusun kebijakan Pertambangan Rakyat. Di saat bersamaan Pemerintah juga tengah melakukan revisi atas UU Minerba. Diharapkan revisi UU Minerba yang akan datang sudah mengakomodir kebutuhan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Salah satunya soal luas wilayah dan syarat kedalaman tambang rakyat.
Namun Heri berpesan agar, para penambang tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “Perlu hati-hati sebelum aturan ini diterbitkan, semua perlu menjaga diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pertambangan rakyat hanya ada dua hal yaitu ditertibkan dan diterbitkannya secara resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),”tandas Heri.
Wilayah pertambangan akan ditertibkan jika misalnya dilakukan di wilayah IUP milik orang, area hutan lindung atau hutan konservasi. Tetapi kalau di luar wilayah tersebut maka bisa diterbitkan. “Apalagi kalau sudah dikelola oleh masyarakat seperti di Sukabumi ini,”terangnya.
Sementara Kepala Bidang Infrastruktur Mineral dan Batubara, Kemenko Maritim, John H.P. Tambunan menegaskan sesuai amanat Rapat Terbatas pada 9 Maret 2017 terkait pertambangan rakyat. “Prinsipnya sesuai ratas tersebut penghapusan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas skala kecil. Merkuri tidak boleh lagi digunakan dalam pengolahan emas,”terang John.
Ia kemudian mencontohkan kegiatan pertambangan rakyat skala kecil di Kulonprogo yang ramah lingkungan.
Ditemui di sela-sela acara pertemuan dengan masyarakat penambang, Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat melakukan verifikasi aktivitas pertambangan rakyat di Sukabumi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil tim verifikasi yang sudah turun dan melihat langsung aktivitas pertambangan rakyat di sini. Kami berharap proses penerbitan Wilayah Pertambangan akan semakin cepat,”terang Cecep.
Ia juga menjelaskan potensi penambang di daerah Sukabumi sangat besar. Ada kurang lebih 20 ribu lebih warga penambang. Ada yang menambang di Sukabumi danada juga yang menambang di daerah lain seperti di Kalimantan. “Jika wilayah pertambangan rakyat ini sudah terbit, mereka akan lebih nyaman bekerja di daerahnya sendiri,” tandas Cecep.
Sementara Ketua Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) Dede Kusdinar mengaku terharu dengan kehadiran tim verifikasi yang berasal dari lintas Kementrian dan Lembaga. “Sejak 2007 kami memperjuangkan hak kemakmuran rakyat berdasarkan undang-undang pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air serta kekayaan alam didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesarnya demi kemakmuran rakyat. Kami juga ingin agar aktivitas kami tidak dianggap sebagai penambang tanpa izin. Hari ini harapan itu mulai menemukan titik terang lewat kehadiran bapak-bapak dari Pemerintah Pusat, ” ujar Dede.
Ia pun berjanji untuk mematuhi setiap regulasi yang ada termasuk kegiatan pertambangan bebas merkuri. “Kami ingin menjadi bagian dari gerakan nasional di tahun 2021 bebas merkuri. Kami siap,”tandas Dede.
Tim Verifikasi Penyusunan Kebijakan Pertambangan Rakyat terdiri dari Perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Bareskrim POLRI, Kementrian Dalam Negeri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dirintelkam Polda Jawa Barat, Akademisi Perguruan Tinggi serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.