Jakarta-TAMBANG. Tiga lembaga negara yang terdiri dari Ditjen Mineral dan Batubara bersama, Kementerian Perhubungan, serta Ditjen Bea dan Cukai tengah melakukan pembahasan terkait penetapan pelabuhan khusus ekspor batu bara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahjono mengatakan, pertemuan yang dilakukan Rabu kemarin (7/1) membahas soal payung hukum dari rencana penetapan pelabuhan ekspor khusus batu bara.
“Masih dalam tahap awal. Khususnya menyangkut payung hukum. Misalnya perlu tidaknya adanya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,” kata Bambang, Kamis (8/1).
Menurutnya, kementerian terkait yang menyangkut penetapan pelabuhan khusus tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Namun, perkara jumlah pelabuhan masih belum final dan masih dalam pembicaraan.
Sebelumnya, ESDM mengusulkan 14 pelabuhan untuk ditetapkan sebagai pelabuhan khusus ekspor batu bara. Bahkan, ada satu pelabuhan milik perusahaan berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dinilai layak untuk didorong menjadi pelabuhan khusus ekspor komoditas itu.
Bambang mengakui, memang ada usulan perusahaan yang ingin pelabuhan miliknya ditetapkan sebagai pelabuhan khusus ekspor. Hanya saja, lanjutnya, penetapan pelabuhan itu nantinya akan masuk dalam wewenang Kementerian Perhubungan.
“Kami mendorong lokasi . Namun, bagaimana penilaian dan tata cara menetapkan satu pelabuhan masuk dalam koridor Kementerian Perhubungan,” ujarnya.