Jakarta, TAMBANG – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), menolak uang yang masuk ke rekeningnya dari PT Recapital Asset Management disebut sebagai uang suap divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada periode 2009-2013 silam.
TGB menjelaskan, uang yang masuk ke rekeningnya sebanyak dua kali tahun 2010 sejumlah Rp1,165 miliar, adalah uang pinjaman. Kenapa masuk dari rekening perusahaan? Mantan Gubernur NTB dua periode ini menegaskan, karena prosesnya dminta oleh pemilik PT Recapital Asset Management, Rosan Roeslani dilakukan melalui perusahaannya.
“Saya meminjam dari pak Rosan. Karena satu dan lain hal, beliau meminta supaya diproses melalui perusahaan,” kata TGB saat memberikan klarifikasi pemberitaan kasus ini kepada wartawan, di sebuah restoran di bilangan selatan Jakarta, Rabu (19/8).
Berikutnya TGB menjelaskan, datang perwakilan PT Recapital untuk menindaklanjuti rencana peminjamannya tersebut. “Semua sudah saya lunasi dari pinjaman dan bunganya,” tutur TGB.
Sementara, menurut kuasa hukum TGB, Unoto Dwi Yulianto, terkait uang dari PT Recapitall tersebut bukanlah sebuah feedback dari proses divestasi saham Newmont. Melainkan aspek pinjam meminjam antara teman yang sudah dikembalikan uang pinjamannya plus bunganya.
Hal tersebut, sudah terkonfirmasi pada tahun 2013 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi PT Recapitall untuk klarifikas hal tersebut. Bahkan menurutnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga sudah melakukan klarifikasi terhadap dugaan transaksi yang mencurigakan.
“Jadi sudah clear sejak 2013, bisa ditelusuri melalui Direktorat Ekonomi Khusus Polri yang melakukan pemeriksaan, bukan melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor),” kata Unoto kepada tambang.co.id usai jumpa wartawan, Rabu (19/9).
Terkait dengan divestasi menurutnya, penawaran saham diberikan Newmont kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun karena Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup, maka ditawarkan kepada perusahaan nasioanl. Disitulah kemudian PT Recapitall masuk dan memberikan saham 25 persen kepada Pemda yang terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat.
“Divestasi sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dan negara tidak dirugikan, malah diuntungkan, karena tidak modal besa, hanya Rp500 juta tapi mendapat untung Rp1 triliun,” tutur Unanto.