Jakarta, TAMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai tersangka kasus suap tambang nikel. Penetapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/11).
Selain Eddy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Eddy sendiri diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dalam perkara ini. “Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear,” imbuh Alex.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham untuk mengurusi sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, Perusahaan tambang nikel yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Eddy kemudian dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Maret 2023.
PT Citra Lampia Mandiri sendiri merupakan perusahaan tambang nikel dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi yang terdapat di Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian ESDM, luas konsesi PT Citra Lampia Mandiri mencapai 2.660 hektare (ha). Perusahaan memiliki izin berproduksi sampai tahun 2029.