Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Aryono mengaku pihak masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait tunggakan pajak perusahaan tambang. “Sekarang ini sedang diaudit oleh BPK dan BPKP karena dalamnya ada kewajiban Pemerintah dan juga ada kewajiban perusahaan. Nanti dilihat berapa kewajiban Pemerintah dan berapa kewajiban perusahaan,”kata Bambang.
Ia mengakui bahwa memang ada tunggakan royalty dari perusahaan PKP2B dan KK namun belum diketahui berapa besarannya. “Tunggakan royalty ada. Tetapi belum diketahui berapa. Angkanya akan diketahui setelah ada hasil audit BPK dan BPKP,”terangnya lagi.
Menurut dia perusahaan pemegang KK dan PKP2B biasanya begitu selesai akan membayar. Angka seperti yang disebutkan Rp.3 triliun menurutnya merupakan angka yang belum diaudit. Di dalamnya masih ada kewajiban antara Pemerintah dan Perusahaan.
Selain KK dan PKP2B, tunggakan royalty juga ada pada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan. Terkait hal ini Bambang menjelaskan saat ini sedang ada pembicaraan dengan Kementrian Keuangan untuk mencari jalan tengah terbaik.
Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah perusahaan pemegang IUP bisa mencicil tunggakannya. Dan itu menurut Bambang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah tanpa menyebut Peraturan Pemerintah yang mana.
Data dari Kementrian ESDM menyebutkan besaran tunggakan royalty dari perusahaan pemegang IUP mencapai Rp.23 triliun. Jumlah yang terbilang besar.