Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait royalty batu bara untuk pemegang IUP lewat PP No. 26 tahun 2022 . Dalam beleid ini ada perubahan besaran royalty dibanding sebelumnya yang diatur dalam PP No.81 tahun 2019. Terkait kebijakan baru ini, Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) melihat kebijakan baru terkait royalti ini lebih untuk meletakkan keadilan nilai royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di Indonesia.
“PP sebelumnya yakni PP No.81 tahun 2019, royalti tambang terbuka sebesar 3 % untuk kalori dibawah atau sama 4.700 kcal/kg (ar), 5 % untuk batu bara diantara 4.700 kcal/kg sampai 5.700 kcal/kcal dan 7 % di atas 5.700 kcal/kg (GAR), dinilai menjadi tidak fair untuk kompetisi dengan pelaku lainnya seperti dari PKP2B atau IUPK. Komoditas sama, kualitas sama, pasar pada ruang kompetisi yang sama, kenapa perlakuan menjadi berbeda,”terang Singgih kepada www.tambang.co.id.
Ia juga menyebutkan nilai kenaikan dalam aturan baru ini tidak terlalu besar. “Bahkan royalti terbesar pun sebatas 13.5 %, ini pun sebatas batu bara dengan nilai kalori di atas 5.200 kcal/kg (gar),”ungkapnya lagi.
Salah satu tokoh pertambangan yang sudah lama bekecimpung di industri pertambangan batu bara ini menambahkan hampir semua pasar batu bara saat ini, justru sebagian besar masuk pada ruang pasar batu bara 4.200 – 5.500 kcal/kg. Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13.5 % harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor.
“Jadi sangat rasional Pemerintah merevisi PP tersebut, tentu selain membangun keadilan dalam berkompetisi, sekaligus Pemerintah dapat memperbesar PNBP. Pemerintah Daerah pun diuntungkan dengan kenaikan atau revisi IUP, mengingat 80 persen dari royalti diperuntukkan untuk kepentingan Pemerintah Daerah,”ujarnya lagi.
Singgih mengatakan revisi ini juga sangat tepat dilakukan di kondisi saat ini, mengingat indeks harga batu bara diproyeksikan masih cukup tinggi. Dengan kenaikkan royalti dipastikan perusahaan masih dapat bertahan beroperasi, mengingat harga yang akan diperoleh masih cukup tinggi dibandingkan dengan mining cost.
“Saya yakin Pemerintah (ESDM) dalam merevisi royalti ttp mempertimbangkan atas dasar harga, mining cost dan juga ttp menjaga agar industri IUP ttp dapat sustain beroperasi. Saya yakin kinerja perusahaan skala IUP ttp dapat berkinerja dengan baik,”pungkasnya.