Beranda Batubara Terkait Harga Batubara Khusus Untuk Industri Dalam Negeri, Ini Penjelasan Dirjen Minerba

Terkait Harga Batubara Khusus Untuk Industri Dalam Negeri, Ini Penjelasan Dirjen Minerba

ilustrasi

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri. Beleid berupa Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 akan berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Di dalam aturan ini ditetapkan harga patokan batu bara untuk industri dalam negeri sebesar USD90 per ton.

Kepmen ini juga menggantikan aturan sebelumnya yakni Kepmen No.206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Dalam sambutan saat membuka acara sosialisasi aturan ini, Dirjen Minerba Ridwan DJamaluddin menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Ketika industri dalam negeri tumbuh sehat, dampak luar biasa dan yang paling penting selain dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi juga membuka lapangan kerja. Ini sesuatu yang luar biasa pentingnya,”ungkap Ridwan Djalamaludin dalam acara sosialisasi Kepment ESDM No.58 tahun 2022 pada Rabu (30/3).

Ia mengatakan bahwa semua orang tentu tidak ingin masyarakat Indonesia menjadi pengangguran. Begitu orang menjadi pengangguran maka dampak paling buruk yang terjadi adalah kerusuhan sosial. Ini bisa menjadi pemicu disintergasi bangsa.

“Jadi muara dari Kepmen ini adalah menjaga keutuhan NKRI melalui upaya menumbuhkan industri dalam negeri yang sehar agar dapat membuka lapangan kerja. Inilah esensi yang saya ajak untuk ditanamkan dalam-dalam. Ini adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara,”tandas Ridwan yang disampaikan secara virtual.

Ia kembali menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus yang sebelumnya sudah diterapkan di Industri pupuk dan semen berdampak positif. Ridwan mengakui ada Direksi PT Pupuk Kaltim yang menyampaikan terima kasih karena saat ini sudah mendapat pasokan batu bara dari PT Kaltim Prima Coal. Namun Dirjen Minerba juga mendapat laporan dari perusahaan Indocement yang mengaku sampai sekarang belum mendapat pasokan batu bara sesuai dengah harga yang ditetapkan.

Selain itu, Dirjen juga menyampaikan bahwa harga patokan untuk pasar domestik juga didorong secara penuh oleh wakil rakyat di Komisi VII. “Selain itu, kami juga mendapat arahan kuat dari DPR lewat Komisi VII, bahwa Kepmen kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri dengan harga khusus perlu dilanjutkan bahkan dipermanenkan,”lanjut Ridwan.

Dirjen Minerba lalu meminta perusahaan tambang untuk mengedepankan kepentingan nasional meski harus ada yang dikalahkan. “Harga batu bara yang lagi top-top ini membuat kita kenyang, marilah kenyangnya perut kita itudibagi juga pada saudara-saudara kita yang memerlukan,”lanjutnya.

Ia berterima kasih pada pengusaha batu bara yang dengan semangat patriotisme mau mengutamakan kepentingan dalam negeri.

Untuk menjamin pasokan dalam negeri, Direktorat Jenderal akan mendorong setiap perusahaan baik konsumen maupun produsen batu bara untuk mengikat dalam bentuk kontrak jangka panjang. Bisa tahunan bahkan sampai bertahun-tahun. “Saya mengajak teman-teman semua untuk membuat kepastian dalam bisnis ini. Buatlah kontrak jangka panjang, tetapi dilakukan sebelum tahun berjalan. Tolong kita semua upayakan perikatan ini sejak awal dan jangka panjang,”ungkapnya.

Ridwan kemudian mengingatkan masalah soal kelangkaan minyak goreng yang oleh beberapa pihak disebut sebagai tragedi. “Dengan tidak bermaksud menyalahkan siapa siapa di kejaidian ini, namun hal seperti ini tidak boleh terjadi di sektor batu bara,”tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak punya niat untuk berpihak pada kepentingan salah satu pihak.

Sementara terkait dengan industri smelter yang tidak masuk dalam kelompok industri yang mendapat harga batu baranya dipatok USD90 per ton. Dirjen Minerba menjelaskan alasanya karena industri smelter tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Memang harga ini tidak ditujukkan untuk industri smelter karena secara prinsip industri ini dapat dikelompokan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak dan juga jangan sampai kita danggap mensubsidi industri dan dianggap tidak sejalan dengan semangat pasar bebas,”pungkasnya.