Beranda Mineral Pemerintah Tegur Freeport Terkait Divestasi

Pemerintah Tegur Freeport Terkait Divestasi

Jakarta-TAMBANG. Ditengah upaya mendapat perpanjangan izin operasi pasca 2021, PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mendapat teguran dari Kementrian ESDM. Kali ini teguran terkait kewajiban melepas saham ke pihak nasional atau divestasi. Dirjen Minerba, Bambang Gatot Aryono kepada media mengatakan bahwa Pemerintah telah mengirim surat teguran kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

 

“Kami sudah mengingatkan untuk segera menyampaikan penawaran, berapa harga saham yang ditawarkan,”kata Bambang dalam konferensi pers terkait kinerja Kementrian ESDM, Minggu (8/11).

 

Seperti diketahui Freeport seharusnya sudah menawarkan sahamnya pada 14 Oktober 2015. Di tanggal tersebut, pihak Freeport memang menyampaikan kesiapannya melakukan divestasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun belum dibuat secara rinci termasuk besaran nilai saham yang wajib didivestasikan tahun ini yakni 10,64%. Karena dari penawaran itulah, Pemerintah akan mengevaluasi apakah besaran nilai saham tersebut sudah wajar atau tidak.

 

Saat ini Pemerintah telah memililiki 9,36% di PTFI. Sesuai ketentuan dalam PP No.77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport punya kewajiban mendivestasikan sahamnya sebesar 30%. Ini karena perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia ini mengembangkan tambang dalam. Sementara jika perusahaan hanya menjalankan kegiatan penambangan maka wajib mendivestasikan 51% saham ke pihak nasional. Jika perusahaan mengintegrasikan dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian hanya diwajibkan mendivestasikan saham sebesar 40%.

 

Dengan demikian jika tahun ini pihak Freeport melepas 10,64% sahamnya ke pihak Indonesia maka pada 2019 pihak Freeport kembali harus melepas 10% saham untuk menggenapi 30% saham.

 

VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama beberapa pekan lalu kepada Majalah TAMBANG mengatakan bahwa untuk divestasi sudah ada kesepakatan bahwa kepemilikan saham Pihak Nasional Indonesia pada PTFI akan ditingkatkan menjadi 30%. “Dimana saham tersebut akan ditawarkan untuk dibeli dengan nilai yang wajar kepada Pemerintah, Pemda termasuk melalui mekanisme Penawaran Saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Detail mengenai mekanisme ini masih didiskusikan bersama,”kata Riza.

 

Divestasi saham juga  masuk dalam enam butir  renegosiasi kontrak. Dan harusnya ini juga menjadi salah satu tolok ukur Pemerintah untuk memberi perpanjangan izin operasi PTFI pasca 2021.