Beranda Batubara Terganjal Legalitas Calon Presdir, RUPSLB Berau Batal

Terganjal Legalitas Calon Presdir, RUPSLB Berau Batal

Hamish Tyrwhitt. Sumber foto: The Australian

Jakarta – TAMBANG. Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Berau Coal Energy, Tbk yang sedianya dijadwalkan Kamis (30/4) akhirnya dibatalkan. Desakan dari para pekerja yang menyoal status hukum direktur asing ternyata mendapat respon.

 

“Bersama ini kami sampaikan bahwa rencana penyelenggaraan rapat pada tanggal 30 April 2015 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian disampaikan Ari Effendi, Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy, melalui surat tertanggal 28 April 2015.

 

Alasan pembatalan rapat disebutkan karena hal-hal yang menjadi agenda pembahasan memerlukan pengkajian lebih mendalam antara perseroan dan dengan pemegang saham, baik secara hukum maupun prosedural.

 

Dalam Surat Panggilan RUPSLB yang dilayangkan 8 April 2015, memang disebutkan 5 pokok agenda yang perlu dibahas. Pertama adalah soal persetujuan penjaminan aset perusahaan dan anak usahanya, terkait restrukturisasi utang. Kedua, soal pengangkatan Wallace King sebagai Komisaris. Ketiga, soal pengangkatan Mangantar Marpaung sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Bob Kamandanu yang menggundurkan diri. Keempat, soal pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Bob Kamandanu dari jabatan Presiden Komisaris, serta Amir Sambodo dari jabatan Direktur Utama. Terakhir, soal perubahan susunan direksi, dan pengangkatan Hamish Tyrwhitt sebagai Direktur Utama menggantikan Amir Sambodo.

 

Secara khusus, yang menjadi ganjalan utama adalah agenda pertama dan terakhir.

 

“Direksi dan komisaris belum mengetahui dan tidak diberitahukan secara rinci mengenai pembiayaan kembali hutang (refinancing), dan belum mendapatkan persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan untuk pemberian jaminan aset. Sedangkan, Direktur keuangan yang bertanggung jawab atas proses itu sudah ditangkap pejabat imigrasi,” jelas Ari.

 

Selanjutnya, perusahaan mengakui pula pengaruh demo dan penolakan Serikat Pekerja Berau menjadi pertimbangan untuk perihal pergantian Direktur Utama. Hamish Thyrwitt disebut memiliki potensi cacat hukum, berkaitan peraturan perundangan tenaga kerja untuk usaha perdagangan besar. Warga Negara Australia itu dicalonkan sebagai Direktur Utama, berdasarkan putusan turunan dari induk usaha Berau di London, Asia Resource Minerals Plc.

 

Disebutkan pula adanya acuan Peraturan Presiden yang menganjurkan bahwa sebaiknya posisi direktur didahulukan untuk yang berkebangsaan Indonesia, dan penggunaan tenaga asing harus dilakukan secara selektif.

 

Tak sebagaimana lazimnya, surat pembatalan RUPSLB tersebut ditandatangani oleh orang yang berbeda dengan orang yang menyampaikan undangan. Ari Effendi yang baru diangkat menjadi Sekretaris Perusahaan pada 13 April 2015 itu, menulis surat atas nama Direksi karena Direktur yang sebelumnya menandatangani panggilan RUPSLB tersangkut kasus hukum.

 

Keith John Downham, bersama dengan Paul Jeremy Martin Fenby, yang sebelumnya diangkat sebagai Direktur ternyata tidak sah secara hukum. Perusahaan pun terpaksa membatalkan pengangkatan, karena kedua orang asing tersebut belum memiliki izin kerja yang sah.

 

“Pengangkatan Direksi tidak bisa dilakukan karena adanya peristiwa tertangkap tangan oleh pejabat imigrasi,” pungkasnya dalam surat pemberitahuan penundaan rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut.