Terbukti Korupsi Tambang Nikel, Bos Lawu Agung Mining Windu Aji Divonis 8 Tahun Penjara

Gakkum nikel
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Bos PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto divonis hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Hakim menyatakan Windu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut tertuang dalam putusan yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan surat bernomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2024.

“Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” tulis putusan tersebut.

Hakim juga menuntut Windu Aji untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26. Jika tuntutan ini tidak dia laksanakan dalam waktu satu bulan, maka hakim berhak melelang asetnya untuk melunasi uang pengganti tersebut.

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” imbuh putusan ini.

Selain Windu Aji, Hakim juga menyatakan bersalah terhadap dua jajaran pengurus PT Lawu Agung Mining yaitu Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan. Glen Ario merupakan Pelaksana Lapangan LAM, sementara Ofan merupakan Direktur LAM.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim.

Dalam putusan ini, terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

PT Lawu Agung Mining merupakan kontraktor tambang yang menggarap konsesi nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara milik PT Antam Tbk. Di Konawe Utara, luas konsesi tambang nikel Antam mencapai 23.133 hektare (ha) dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Artikel Terkait

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Jakarta,TAMBANG,- Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih akan mengalami dinamika. Secara keseluruhan tahun 2026 sektor ini akan mengalami tekanan baik dari internal yakni dalam negeri maupun situasi gobal. Tenaga Ahli Profesional Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan sektor tambang akan mengalami koreksi di paruh pertama tahun ini. Kemudian

By Egenius Soda
Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan, energi, konstruksi, hingga migas sedang menghadapi sejumlah tantangan operasional. Di tengah kebutuhan produksi yang tinggi, perusahaan juga dituntut untuk menjaga efisiensi, mengurangi downtime, dan memastikan alat berat tetap bekerja secara optimal. Salah satu faktor yang sering luput diperhatikan adalah kualitas bahan bakar. Dalam penggunaan mesin

By Egenius Soda