Beranda Batubara Tanito Harum Pasrah, Perkara Pembatalan Kontrak Tidak Dibawa Ke Arbitrase

Tanito Harum Pasrah, Perkara Pembatalan Kontrak Tidak Dibawa Ke Arbitrase

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menyebut PT Tanito Harum hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perlawanan, membawa perkara pembatalan kontrak ke meja arbitrase. Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan, sejauh ini pihaknya tidak menerima laporan kelanjutan sikap secara resmi dari Tanito.

 

 

“(Tanito) gak ngomong apa-apa, gak tahu mau pasrah,” kata Bambang Gatot di kompleks parlemen, Rabu (10/7) petang.

 

 

Tanito memiliki hak untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau, kalau menilai keputusan Pemerintah atas pembatalan perpanjangan kontrak miliknya sebagai dispute atau masalah yang dapat disengketakan.

 

 

“Ya terserah mereka (Tanito), mereka yang melakukan (arbritase), wong mereka yang diam saja, gak ngapa-ngapain ” tutur Bambang.

 

 

Tanito merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang masa kontraknya habis pada Januari lalu. Pemerintah sempat memberikan izin kelanjutan perpanjangan, tapi kemudian dibatalkan.

 

 

Pembatalan tersebut terjadi pasca Komisi Pemberantasan Korupsi mencium ada hal yang tidak wajar dalam perpanjangan izin. Ditambah lagi, adanya surat keberatan dari Menteri BUMN, Rini Soemarno yang meminta konsesi PKP2B generasi pertama, termasuk milik Tanito,  agar dikembalikan ke negara, dilelang dengan prioroitas untuk BUMN.

 

 

Lantaran izinnya dibatalkan, Tanito kini terpaksa berhenti beroperasi, tidak lagi melakukan aktivitas pengerukan batu bara.

 

 

Saat ditanya, apakah berhentinya Tanito berdampak pada penerimaan negara ?

 

 

Kata Bambang Gatot, produksi Tanito tergolong kecil. Sehingga tidak berpengaruh signifikan terhadap produksi nasional dan penerimaan negara. Kapasitas produksi Tanito hanya sekitar 1 juta ton per tahun, sedangkan kemampuan produksi nasional kalau melihat angka yang ditargetkan tahun ini mencapai 489 juta ton.

 

 

Menurutnya, meskipun sebagian besar produksi nasional didominasi dari kontribusi perusahaan PKP2B generasi pertama, tapi Pemerintah masih bisa mengandalkan produksi dari pemegang Izin Usaha Produksi di level daerah, yang jumlahnya mencapai seribuan.

 

 

“Gak (berpengaruh), produksi banyak banget IUP di daerah itu 1.100, banyak banget kalau produksi semua,” pungkasnya.