Jakarta, TAMBANG- PT Tanito Harum terpaksa harus berhenti produksi karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan kontrak perpanjangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, saat ini Tanito berhenti produksi karena tidak memiliki izin.
“Loh gini aja jawabannya kalau gak ada izinnya berhenti gak? Gak usah ditanya,” ungkap Bambang dalam acara Coaltrans 2019 di Nusa Dua Bali, Senin (24/6).
Menurut Bambang hingga saat ini regulasi masih dalam pembahasan. “Saya kesini masih dalam evaluasi Pemerintah, jadi Pemerintah itu belum mengambil sesuatu karena kita semuanya lagi berproses, regulasinya lagi proses, ” lanjut Bambang.
Terkait Tanito jika ingin beroperasi kembali, Bambang mengungkapkan belum bisa memastikan statusnya akan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebab regulasi masih dalam tahap pembahasan.
Bambang juga enggan berkomentar lebih lanjut. Menurutnya ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi pada Tanito.
“Kemungkinanya masih panjang. bisa jadi WPN bisa jadi WIUPK, kan macam-macam atau yang lain saya gak tau. Belum tahu karena actionnya Tanito sendiri kan belum tahu. Kita gak boleh ngomong oh ini harus begini begini,” kata Bambang.
Sebagai Informasi penyebab pembatalan kontrak Tanito, karena revisi PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang belum rampung dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo mengenai revisi PP tersebut.