Jakarta, TAMBANG – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut maraknya aktivitas tambang ilegal terjadi akibat sentralisasi kewenangan. Pasalnya, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini ditarik ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Isran dalam acara rilis hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai persepsi publik tentang pengelolaan dan potensi korupsi sumber daya alam.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten sekarang tidak punya kewenangan termasuk mengawasi. Kewenangannya ditarik ke Jakarta” kata Isran Noor dikutip dari kanal Youtube LSI, Senin (9/8).
Lantaran tak ada payung hukum, sambung Isran, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Sehingga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal, utamanya di sektor batu bara mengingat harga yang kini tengah melejit tajam.
“Karena harga batu bara selama sebelas tahun terakhir ini paling tinggi. Ada pengusahaan yang ilegal, tidak ada izin. Sekarang kemajuannya luar biasa. Jalan negara, provinsi, apalagi kabupaten seperti lautan pasifik saja itu karena dilewati batu bara yang ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isran menegaskan, hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru. Menurut dia, setelah perizinan ditarik ke pemerintah pusat, tak ada catatan ihwal peran daerah dalam pengawasan.
Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah justru bisa balik dipertanyakan oleh mereka yang menambang tanpa izin.
“Eh lu jangan tambang ya tidak punya izin, kewenangan dari mana saya melarang seperti itu ? Nanti dia (penambang ilegal) jawab, lu siape ngelarang gue nambang,” seloroh Isran.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, yang juga hadir dalam acara tersebut, lantas menanggapi pendapat Isran Noor. Alue mengatakan pemerintah daerah tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup di setiap tingkatan dan aparat pengawas lingkungan hidup. Alue juga berujar, kewenangan pengawasan lingkungan hidup itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau akibat perizinan berdampak terhadap lingkungan hidup, Bapak berhak mengawasi, melakukan tindakan,” kata Alue.
Alue juga mengatakan tak semua izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, daerah juga berwenang mengelola perizinan tambang meski dalam lingkup yang lebih kecil.
Selain itu, ia mengimbuhkan, perizinan oleh pusat menyangkut usaha pertambangan yang diajukan setelah adanya UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, pemerintah daerah mestinya tetap mengawasi tambang-tambang yang sudah ada atau existing.