Beranda Tambang Today Tak Ada Lagi Kewajiban Sertifikasi CnC bagi IUP

Tak Ada Lagi Kewajiban Sertifikasi CnC bagi IUP

Dirjen MInerba Bambang Gatot Ariyono menemani Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konfrensi pers pemangkasan aturan, di Jakarta, Senin (12/2)

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC), kini tidak lagi memiliki kewajiban sertifikasi.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan itu, lantaran selesainya penataan bagi IUP bermasalah yang masih non CnC.

 

“Tidak perlu lagi sertifikasi, karena yang non CnC sudah diblokir. Bagi perusahaan yang masih proses gugatan, dibekukan pelayanan hingga ada keputusan pengadilan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian ESDM, Senin (12/2).

 

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengurusan Sertifikat CnC untuk perusahaan tambang pada 31 Januari 2017. Hasil rekapan yang dilakukan setelah batas akhir tersebut IUP yang CnC sebanyak 6.565. Sementara yang non CnC sebanyak 2.509 perusahaan dan dicabut IUP oleh pemerintah.

 

Pemblokiran perusahaan dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM. Konsekwensi dari pemblokiran tersebut adalah perusahaan tidak bisa berbuat apapun.

 

Sebelumnya, seperti diberitakan tambang.co.id, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  Freddy Harris pernah mengatakan, perusahaan yang diblokir tidak bisa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak bisa melakukan transaksi jual beli dan tidak bisa melakukan  transaksi.

 

“Selama pemblokiran ini, para pemegang IUP itu harus menyelesaikan kewajibannya, seperti izin tambang yang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup, hingga yang mempunyai tunggakan pajak,” kata Freddy, pada Desember 2017 lalu.