Migas
Pertamina Pastikan Tetap Menyalurkan Premium
Jakarta,TAMBANG, PT Pertamina (Persero) memastikan saat ini masih tetap menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium. Hal ini sesuai dengan penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.