Migas
BBM Masuk Barang Berbahaya,Harganya Bakal Melambung
Jakarta-TAMBANG. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan. Dalam beleid ini diantaranya memuat tentang Tarif untuk jenis Pengawasan bongkar/muat Pengangkutan Barang Berbahaya. Dan Bahan Bakar Minyak (BBM) masuk dalam jenis barang