Kelistrikan
Mantan Dirut Diputus Bebas, Geo Dipa Siap Garap PLTP Dieng Dan Patuha
Jakarta-TAMBANG.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa tidak bersalah dan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim, Djoko Indiarto dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu