Batubara
Pelaku Usaha Menunggu Regulasi Turunan Terkait Pemanfaatan FABA
Jakarta,TAMBANG, Pemerintah telah mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3. Ini tertuang dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini disahkan awal Februari 2021 menjadi angin segar