Jakarta, TAMBANG – Progres Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) saat ini telah selesai diharmonisasi dan sudah mendapat Surat Presiden (Surpres) beberapa hari lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto usai pembukaan IPA Convex di JCC, Jakarta, kemarin (21/9).
“Draftnya sudah diparipurnakan karena sudah diharmonisasi pada bulan Juni lalu. Surpresnya sudah keluar tiga hari lalu, minus Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), apa artinya? Hanya menunjuk kementerian lembaga yang membahas, ” kata Sugeng.
Padahal Komisi VII, imbuh Sugeng, menargetkan RUU ini rampung sebelum puncak G20 digelar pada 16-17 November 2022.
“Target Komisi VII adalah sebelum G20 Summit jadi undang-undang, kapan itu, 16 November,” imbuh Sugeng.
Menurut dia, DIM seharusnya keluar bersamaan dengan Surpres, mengingat DPR dan Pemerintah nanti bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
“Karena setelah Surpres itu keluar, kami bersama pemerintah akan membentuk panja dengan dim dari pemerintah dan draft dari Komisi VII DPR itu kita persandingkan. Itulah yang kita bahas dan insyaallah menjadi UU EBT,” beber Sugeng.
Terkait DIM yang belum keluar, Sugeng mengatakan bahwa hal tersebut mungkin karena adanya tarik-menarik dengan program lain. “Kenapa dimnya belum keluar ternyata lagi tarik-menarik dengan power wheeling,” imbuhnya.
Politisi Partai Nasdem ini pun membeberkan alasan kenapa RUU ini harus selesai sebelum puncak presidensi G20. Kata dia, Pemerintah akan dipandang serius oleh anggota G20 lantaran sudah memiliki UU EBT sesuai dengan tema utama acara Presidensi G20.
“Langkah hebatnya Indonesia ketika G20 Summit dengan temanya transisi energi maka kita sudah punya UU EBT. Tapi sekali lagi tergantung pemerintah,” jelasnya.