TAMBANG, JAKARTA. STATUS kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar selama dua hari lalu, Sabtu dan Minggu, menimbulkan geger di dunia internet. Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan, Arcandra memegang paspor Indonesia, masih berlaku hingga 2017.
Pernyataan itu disampaikan Pratikno seusai mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Cibubur, Jakarta Timur, Ahad kemarin. Kata Pratikno, Arcandra Tahar tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia. Saat kembali ke Indonesia menjadi menteri, Arcandra menggunakan paspor Indonesia. Bukan Amerika Serikat.
Pratikno menceritakan, Presiden Joko Widodo memang sengaja memanggil Arcandra Tahar kembali ke Indonesia untuk membantu bangsa. Jokowi, kata Pratikno, ingin orang-orang hebat Indonesia yang bekerja di luar negeri, kembali ke Tanah Air. Arcandra, kata Pratikno, memiliki kualifikasi internasional dan dan memiliki beberapa paten di bidang energi. Arcandra menggantikan Sudirman Said.
“Pak Presiden sangat tertarik dengan figur yang bersangkutan. Pak Arcandra juga terpanggil untuk mengabdi. Sekali lagi kami tegaskan, Pak Arcandra adalah pemegang paspor Indonesia,” ucapnya.
Kepada wartawan, Arcandra mengatakan dia berwarga negara Indonesia. “Saya masih WNI, silakan cek paspor saya,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad, 14 Agustus. Arcandra mengatakan ia masih mengantongi paspor Indonesia meski sudah 20 tahun tinggal di Amerika. “Paspor saya masih valid,” katanya. Archandra tinggal di Amerika untuk berkuliah S-2 dan S-3. Ia di Amerika dari 1996 hingga 2016.
Diperkirakan bahwa Arcandra pernah memiliki dua paspor, yakni paspor Indonesia dan Amerika. Untuk memiliki paspor Amerika, seseorang harus aktif melamar menjadi warga Amerika, dan mengucapkan sumpah.
Sumpah itu berbunyi, ‘’Saya dengan ini menyatakan, bersumpah, bahwa saya benar-benar dan sepenuhnuya meninggalkan dan mengharamkan semua ikatan dan kesetiaan pada pemerintahan asing, penguasa, negara, atau kedaulatan apapun yang selama ini saya menjadi subyek atau warga negara. Bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan hukum Amerika Serikat, baik asing maupun domestik. Bahwa saya akan memegang teguh keyakinan dan ikatan setia kepada sesama. Bahwa saya akan mengangkat senjata atas nama Amerika Serikat bila diminta hukum. Bahwa saya akan menjalankan non-kombatan di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, bila diperlukan hukum. Bahwa saya akan melakukan pekerjaan kepentingan nasional di bawah arahan sipil, bila diperlukan hukum. Saya mengambil kewajiban ini tanpa tekanan mental atau tujuan penggelapan. Tuhan, bantulan saya.’’
Sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Sehingga, bila Arcandra telah mengucapkan sumpah sebagai warga negara Amerika, maka status WNI-nya otomatis gugur. Namun, bila yang bersangkutan tidak melapor kepada Pemerintah Indonesia, yang bersangkutan diam-diam masih memegang paspor Indonesia.
Bila seseorang berwarga negara asing, maka yang bersangkutan, sesuai Undang-Undang Kementerian tidak boleh menjadi menteri. Di undang-undang itu disebutkan, syarat menjadi menteri, di antaranya, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seandainya benar Arcandra pernah menjadi warga negara Amerika, dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, prosesnya juga tidak mudah. Yang bersangkutan harus melamar lebih dahulu, dan tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Menko Polkam Jenderal (purn) Wiranto kepada wartawan menjelaskan, Arcandra adalah aset bangsa di luar negeri yang dipanggil pulang untuk membantu membenahi Tanah Air. ‘’Arcandra telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Amerika Serikat. Ia kini hanya memiliki paspor Indonesia, berlaku sampai 2017,’’ katanya.
Foto : Arcandra Tahar dan Sudirman Said.