Beranda Tambang Today Ssst…! Menteri ESDM Terbitkan Regulasi Baru, Isinya Menjamin Kontrak Raksasa Batu Bara

Ssst…! Menteri ESDM Terbitkan Regulasi Baru, Isinya Menjamin Kontrak Raksasa Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis aturan baru, yang isinya mengatur soal perpanjangan kontrak bagi raksasa batu bara. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan.

 

Disebutkan dalam pasal 104-110, bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontrak, harus mengajukan permohonan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Kemudian, Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut, dengan batas waktu keputusan wajib dikeluarkan paling lambat dua bulan sebelum masa kontrak PKP2B habis. Adapun durasi operasional IUPK perpanjangan itu, diberikan selama dua kali sepuluh tahun.

 

Meskipun permohonan bisa ditolak, tapi ada sisipan pasal yang memberi jaminan kalau kontrak PKP2B bakal diperpanjang, yakni pada pasal 111.

 

“Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketantuan lain bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan daya dukung lingkungan,” ungkap pasal 111 dalam beleid tersebut.

 

Untuk diketahui, selama lima tahun mendatang ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontraknya. Mereka di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal, PT Multi Harapan Utama, dan PT Berau Coal.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perpanjangan PKP2B merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam membentuk profil investasi pertambangan nasional.

 

Menurutnya, perpanjangan kontrak PKP2B telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Kedua aturan tersebut menyatakan operasi pertambangan berhak diperpanjang selama dua kali sepuluh tahun.

 

“Perpanjangan suatu kontrak atau izin diatur UU 11/1967, kegiatan investasi pertambangan 30 (tahun) plus 2 kali 10 (tahun), kemudian UU Minerba ditulis lagi Izin Usaha Pertambangan 20 (tahun) 2 kali 10 (tahun),” ungkap Bambang, Kamis (12/3).

 

UU Minerba yang menjadi salah satu landasan perpanjangan, saat ini sedang dalam proses revisi. Pengesahannya menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Di saat bersamaan, Pemerintah juga memberi kepastian perpanjangan bagi PKP2B melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menjadi satu paket dalam Omnibus Law.

 

Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif menyebutkan, meskipun revisi UU Minerba dan Omnibus Law belum disahkan, izin perpanjangan bagi PKP2B tetap dapat berjalan.

 

Alasannya, kata Irwandy, ketentuan perpanjangan sudah terangkum dalam aturan yang ada, yaitu pasal 169 dan 171 UU Minerba, kemudian pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dan mengacu pada isi kontrak PKP2B, baik yang asli atau yang diamandemen.

 

“Tanpa menunggu Omnibus Law dan revisi UU Minerba, (perpanjangan) ini sudah bisa jalan. Bagaimana nanti bentuknya itu tergantung para ahli hukum,” tegas Irwandy.