Sri Mulyani: Negosiasi dengan Freeport Masih Sesuai Target

Sri Mulyani: Negosiasi dengan Freeport Masih Sesuai Target
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah yakin negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia, masih sesuai dengan target yang diharapkan.   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, empat poin utama yang menjadi pembahasan inti yaitu pengaturan divestasi, pembangunan smelter, penerimaan negara dari kepastian investasi dan perpanjangan operasi, masih sesuai dengann target yang diharapkan pemerintah.   “Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih merundingkan tahapan detail mengenai paket perjanjian yang nantinya akan disepakati,” kata Sri, usai turut membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1).   Terkait dengan perpanjangan operasi  perusahaan tambang mendatang, hal tersebut menrutnya berkaitan dengan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) yang dalam perundingan sebelumnya diberikan waktu hingga 10 Januari mendatang.  Begitu juga dengan pembangunan smelter dengan progressnya saat ini menurutnya masih dalam tahapan.   Pembahasan yang detail juga telah dibicarakan pada poin penerimaan negara dan kepastian investasi. Pemerintah menurutnya akan menetapkan bagaimana tingkat pembayaran royalti pajak daerah maupun pajak pusat dengan Freeport Indonesia.   “Mengenai divestasi kita juga melakukan detail langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita akan melakukan eksekusinya (divestasi, red),” pungkasnya.          

Artikel Terkait

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PGN Sempurnakan Fitur PGN Mobile

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PGN Sempurnakan Fitur PGN Mobile

Jakarta,TAMBANG,- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus mempercepat transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyempurnaan aplikasi PGN Mobile yang kini hadir dengan tampilan baru serta berbagai fitur yang semakin lengkap untuk mendukung kebutuhan pelanggan GasKita. “Penyempurnaan

By Egenius Soda