Jakarta-TAMBANG. Langkah Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan Direktur Utama PT PLN (persero) untuk tidak suka protes pada kebijakan Kementrian ESDM mendapat tanggapan dari Serikat Pekerja PLN.
Dalam siaran persnya Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda. SP PLN bahkan menilai langkah yang selama ini dilakukan Menteri ESDM sangat merugikan BUMN setrum tersebut.
“Pernyataan Sudirman Said yang memaksa PLN untuk tunduk pada upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan Kelistrikan Nasional,”kata Jumadis.
Pihak SP menurut Jumadis merasa berkewajiban untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional.
“Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan PLN tetapi negara serta seluruh masyarakat Indonesia,”ungkapnya.
Pihaknya menilai Menteri ESDM Sudirman Said sebagai orang yang bertanggung jawab mengawal kelistrikan itu dalam penguasaan Negara malah memperkecil peran negara dan mendorong peran swasta.
Ini secara khusus terjadi di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik. Di sektor ini pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan perseorangan atau swasta. Sementara perusahaan Negara disuruh membeli dengan sistem take or pay.
“Ambil tidak diambil energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar,”terangnya.
Hal ini akan membuat PLN mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 140 triliun per tahun. Dan Indonesia bakal terancam pemadaman ketika pihak swasta tidak sepakat dengan suatu kebijakan seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu lalu.
Pihak SP PLN pun menyebutkan beberapa kebijakan yang merupakan bagian dari swastanisasi tersebut. Mulai dari upaya pemecahan kelistrikan di 6 propinsi Indonesia Timur, program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta lalu ada intervensi perubahan RUPTL terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil.
Pemerintah juga menetapkan Harga beli energi listrik (kWh) dari IPP PLTMH yang harus dibeli PLN kelewat mahal sesuai Permen ESDM No 19/2015. Lebih mahal dari harga jual PLN kepada masyarakat.
Lalu Menteri ESDM Sudirman Said mempertanyakan pembatalan pelelangan dan pengambil alihan pembangunan PLTU Jawa 5 oleh PLN untuk kepentingan sistem kelistrikan yang lebih baik di pulau Jawa.
“Dan yang terakhir PLN diinstruksikan untuk tidak membangun pabrik penghasil kWh listrik (pembangkit) untuk program 35.000 MW. PLN diminta membeli kWh saja dari swasta,”ungkap Jumadis.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut menurut Jumadis, semua anggota SP PLN seluruh Indonesia mengecam segala upaya tersebut.
“Kebijakan yang lebih mengutamakan perusahaan swasta di sektor pembangkitan akan menjadikan kelistrikan bangsa ini semakin terpuruk dan kerdil.”tandasnya.
Pada akhirnya bisa membuat PLN bangkrut, tarif listrik lebih mahal dan tidak stabil sehingga berdampak terganggunya ekonomi bangsa Indonesia yang menyengsarakan seluruh masyarakat Indonesia.