Beranda ENERGI Kelistrikan Soal Tenaga Kerja Asing di PLTU, Dirjen Kelistrikan Hanya Berwenang Beri Rekomendasi

Soal Tenaga Kerja Asing di PLTU, Dirjen Kelistrikan Hanya Berwenang Beri Rekomendasi

Jakarta – TAMBANG. Kekhawatiran akan membanjirnya tenaga kerja asing di proyek-proyek pembangkit listrik, akhirnya ditanggapi oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Pengetatan izin kerja bagi ekspatriat akan dilakukan agar proyek 35.000 MW yang sedang digarap pemerintah bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

 

“Yang pasti kita hanya merekomendasi tenaga ahli sesuai aturan Depnaker. Jadi pekerja asing yang tidak memiliki keahlian tidak boleh masuk,” ujar Jarman di Jakarta, Rabu (2/9).

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan izin kerja ekspatriat tetap menjadi kewenangan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi. Karenanya Jarman menolak bila pelanggaran terkait perizinan tenaga kerja ditimpakan kepada jajarannya.

 

“Semua kan ada fungsi-fungsinya, jadi jangan tanya kesini. Kalau pembangkit listrik meledak tanyanya ke kita. Kalau soal pekerja asing yang katanya mulai banyak berdatangan coba ditanyakan ke Kemenaker,” tepisnya.

 

Pertengahan Agustus silam, dalam inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerjaan dan Imigrasi ke PLTU Celukan Bawang, di Buleleng, Bali, memang ditemukan adanya pelanggaran. Namun kemudian Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menegaskan kalau tenaga kerja di PLTU Celukan Bali tidak semua berasal dari Cina.

 

Dalam keterangan yang disampaikan Minggu (30/8), Hanif memaparkan tenaga kerja Tiongkok yang bekerja di PLTU Celukan berjumlah 135 orang, sedangkan tenaga kerja lokal sekitar 249 orang. Jumlah itu menurutnya merupakan rasio wajar dalam proyek infrastruktur dan konstruksi, yang merupakan komitmen internasional termasuk komitmen di organisasi perdagangan dunia (WTO).

 

Tetapi, ia mengakui memang kalau di PLTU Celukan ditemukan pelanggaran. Ada dua tenaga kerja asal China yang tak berizin, dan langsung dikeluarkan dari tempat kerja oleh pengawas tenaga kerja, dan diproses deportasi oleh imigrasi.

 

“Jadi sekali lagi selama tenaga kerja asing itu legal dan sesuai aturan tidak masalah. Kalau melanggar ditindak tegas,” kata Hanif.