Soal Tambang di Pulau Kecil, KKP: Boleh Asal Penuhi Syarat Ketat

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana menjelaskan bahwa pernyataan tentang larangan pertambangan di pulau kecil perlu ditelaah lagi.

Soal Tambang di Pulau Kecil, KKP: Boleh Asal Penuhi Syarat Ketat
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG - Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana menjelaskan bahwa pernyataan tentang larangan pertambangan di pulau kecil perlu ditelaah lagi.

“Sebetulnya pernyataan “tidak boleh”’ itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ucap dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan hukum Indonesia tidak mengedepankan pelarangan absolut, melainkan pengaturan berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Artinya, setiap aktivitas, termasuk pertambangan harus tunduk pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lain yang ketat.

Menurutnya, izin yang keluar saat ini semuanya harus berdasarkan tata ruang. Bisa diloloskan, asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” ucapnya.

Pandangan ini selaras dengan prinsip tata kelola sumber daya alam modern. Pemanfaatan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Dalam konteks pulau kecil, pembatasan menjadi kata kunci, baik dari sisi luasan, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Penjelasan Kartika ini merespon isu tentang Pulau Gag beberapa waktu lalu, di mana ada sejumlah organisasi lingkungan mengecam aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dianggap bertentangan mutlak dengan Undang-Undang.

Pengamat Pertambangan, Ferdi Hasiman menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review UU No. 27/2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.

“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 mengatur bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada “pulau yang termasuk pulau kecil” adalah maksimal 10% dari luas total Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Batasan kuantitatif tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mendominasi lanskap pulau kecil, sekaligus menjaga keseimbangan ekologisnya. Dengan kata lain, negara telah menetapkan pagar yang jelas, bahwa pertambangan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sementara itu, Ahli Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), I Nyoman Nurjaya, juga memberikan pandangannya bahwa putusan MK dalam Judicial Review UU PWP3K ini perlu dipahami secara menyeluruh, tidak boleh parsial.

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan semua ketentuan yang ada untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut tetap dipatuhi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Jakarta, TAMBANG - Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terus diwujudkan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada Kasmari (63 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Beringin Agung, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini tengah menjalani pengobatan limfoma non-Hodgkin. Penyakit

By Rian Wahyuddin
Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Jakarta,TAMBANG,- Kinerja moncer berhasil dibukukan perusahaan kontraktor tambang, PT Samindo Resources Tbk (“Perseroan”). Emiten berkode MYOH ini berhasil membukukan akselerasi kinerja operasional dan lonjakan profitabilitas yang solid sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026. Penguatan ini ditopang oleh pertumbuhan produktivitas pada seluruh lini jasa pertambangan utama Perseroan. Perusahaan mencatat kinerja

By Egenius Soda
Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keberhasilan sektor

By Rian Wahyuddin
Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong pengembangan industri hilirisasi mineral di Indonesia agar tidak berhenti pada produksi bahan setengah jadi. Karena itu, Pemerintah berencana mengevaluasi pembangunan smelter yang hanya menghasilkan produk antara untuk meningkatkan nilai tambah di

By Rian Wahyuddin