Beranda Batubara Soal Pencabutan IUP, Komisi VII DPR RI: Silahkan Ajukan Hak Jawab

Soal Pencabutan IUP, Komisi VII DPR RI: Silahkan Ajukan Hak Jawab

JAKARTA, TAMBANG – Perusahaan tambang yang beberapa waktu lalu Izin Usaha Tambangnya (IUP) dicabut, bisa mengajukan hak jawab kepada pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwanto.

“Bagi yang merasa tidak puas, bisa melakukan hak bantah. Prinsipnya adalah kita ingin keadilan. Banyak juga yang melakukan hak jawab karena perusahaannya dinilai sudah memenuhi ketentuan dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Kamis (24/2).

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemerintah baik Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bisa saja melakukan kekeliruan saat memeriksa kelengkapan berkas permohonan perizinan serta Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perseroan.

“Mungkin saja ada unsur ketidakcermatan, baik BPKM maupun ESDM, bahwa IUP tersebut sebenarnya tidak layak dicabut, tapi malah dicabut,” imbuhnya.

Informasi pencabutan IUP, kata dia bersumber dari Kementerian Investasi/BKPM, sementara pengajuan permohonan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan pertambangan ada di Kementerian ESDM.

Dia lalu mencontohkan ada perusahaan pemegang IUP dengan kawasan eksplorasi pertambangan nikel yang begitu luas, tapi dibiarkan mangkrak begitu saja. Sementara ada perusahaan lain yang benar-benar ingin melakukan aktivitas pertambangan nikel tetapi tidak bisa berbuat apa-apa, mungkin saja karena belum memiliki IUP.

“Belum lagi ada yang seenaknya menjual IUP ke pihak lain, tanpa melakukan kegiatan produksi penambangan nikel. Apalagi korporasi yang sudah go public, menguasai kawasan pertambangan yang luas, maka portofolionya di pasar modal menjadi tinggi,” ungkapnya.

Kata Sugeng, idelanya perusahaan pertambangan yang produktif yang dinilai bagus. Sehingga, ada tenaga kerja yang terserap, ada pajak, bagi hasil, dan sebagainya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa perusahaan pertambangan yang sedang produksi tidak mungkin IUP-nya dicabut, kecuali terbukti melakukan pelanggaran seperti illegal mining. Illegal mining itu, kata dia seolah-olah berproduksi, tapi aktivitas produksi tersebut melanggar hukum.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan batu bara. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.

Karena itu, pemerintah berencana mencabut 2.078 IUP dengan berbagai pertimbangan termasuk karena mereka dianggap telah melanggar aturan. Malah sebanyak 180 IUP sudah dicabut oleh BKPM yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara pada pertengahan Februari lalu.