Beranda ENERGI Migas Soal Kecurangan LPG 3 Kg, Komisi VII Minta Pertamina Bentuk Lembaga Pengaudit...

Soal Kecurangan LPG 3 Kg, Komisi VII Minta Pertamina Bentuk Lembaga Pengaudit SPBE

Pertamina SPBE
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian meminta PT Pertamina (Persero) membentuk satu lembaga khusus untuk mengaudit seluruh SPBE. Hal ini imbas adanya praktik pengurangan volume LPG subsidi 3 kilogram (Kg) yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Pertamina perlu membentuk satu unit khusus untuk mengaudit seluruh SPBE-SPBE,” ungkap Ramson dalam RDP Komisi VII DPR RI bersama Direktur Utama Pertamina di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, pembentukan unit tersebut tidak terlalu sulit untuk perusahaan sekelas Pertamina yang keuntungannya cukup besar. Ini perlu dilakukan untuk menjamin kepentingan rakyat kecil yang menggunakan gas subsidi.

“Ini kan Pertamina keuntungannya cukup besar, disisihkan sedikit (keuntungannya) untuk membentuk satu unit oleh Direktur SDM. Bisa mengkalkulasi, cost-nya berapa tambahnya. Tetapi terjamin kepentingan rakyat kecil,” beber Ramson.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan nantinya lembaga audit ini bekerja secara reguler dengan kebijakan sanksi diserahkan kepada Pertamina sendiri.

“(Unit ini beroperasi secara) regular, soal sanksi kita serahkan ke Pertamina. Rakyat untuk beli 3 kg sudah susah,” imbuh dia.

Sebelumnya, praktik culas ini diketahui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di beberapa daerah seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi, dan DKI Jakarta.

Menurut Zulkifli Hasan, tabung gas LPG yang seharusnya berisi 3 kg berkurang secara signifikan. Beratnya bisa mencapai 2.800 gram hingga 2.300 gram.

Menanggapi hal ini, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo sebelumnya telah memberikan sanksi teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaaan disinyalir melakukan praktik curang tersebut.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” ujar Mars Ega.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu ini dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ujar dia.