Jakarta, TAMBANG – Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi berpendapat, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) punya peran besar dalam proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada periode 2009-2013 silam.
Menurut Redi, TGB yang menjabat sebagai Gubernur NTB kala itu, punya kewenangan mutlak dalam hal penunjukan PT. Multi Kapital, sebuah perusahaan Group Bakrie yang berperan sebagai mitra konsorsium divestasi.
“Gubernur punya peran besar dalam penunjukan perusahaan mana yang menjadi mitra, kalau gubernur punya moral hazard dia bisa berpihak,” kata Redi kepada tambang.co.id, Senin (17/9).
PT Multi Kapital merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk oleh TGB untuk bermitra secara Join Venture dengan PT Daerah Maju Bersaing, dan melahirkan PT Multi Daerah Maju Bersaing.
Untuk diketahui, PT Daerah Maju Bersaing merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah daerah NTB dengan Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang merupakan lokasi tambang Newmont. Sedangkan PT Multi Capital adalah anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie.
Perusahaan kongsi tersebut dibentuk untuk menduduki porsi saham sebesar 24 persen di Newmont. Dalam prosesnya, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya ketidaksesuaian janji divestasi 2 persen dengan realisasinya yang diterima pemerintah provinsi dan kabupaten.
Selain itu, janji kepemilikan saham 2 persen itu juga telah hilang. karena Grup Bakrie telah menjual 24 persen saham tersebut kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Sebagai informasi, saat ini, TGB sedang dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi divestasi. KPK menduga TGB menerima sejumlah uang berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont. TGB disinyalir menampung dana di rekening pribadi dan istrinya.