SKUP Migas Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lelang

SKUP Migas Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lelang
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan perbaikan iklim investasi, salah satunya melalui pemangkasan perizinan. Sebanyak 186 perizinan telah dipangkas, termasuk pengurusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa penunjang di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang jumlahnya sekitar 1.800 hingga 2.000 pengajuan per tahun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, saat ini Kementerian ESDM menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang merupakan sebuah dokumen atau bukti pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, namun SKUP bukanlah pengganti SKT dan bukan pula instrumen wajib sebagai persyaratan mengikuti lelang (tender).

โ€œHari ini kita mengumpulkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor untuk menjelaskan bahwa SKT Migas sudah lama dihapus, tetapi kelihatannya pelaku di industri belum merasakan bahwa SKT ini sudah dihapus,โ€ ujar Arcandra melalui keterangan resmi, Kamis (18/7).

Kegiatan usaha Migas di Indonesia lanjut Arcandra, harus dapat menciptakan multiplier effect, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas nasional. Pembinaan terhadap kemampuan produsen dalam negeri melalui penerbitan SKUP Migas saat ini telah tersedia secara online dan tidak di pungut biaya. Pelayanan harus dimudahkan agar investor datang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Saat ini sudah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP.

โ€œTujuan dihapuskannya SKT adalah untuk mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang Migas sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang Migas itu bisa langsung berinteraksi dengan KKKS-nya tanpa lagi memerlukan SKT,โ€ lanjut Arcandra.

SKUP diterbitkan untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual, bukan merupakan instrumen wajib untuk persyaratan lelang dalam PTK SKK Migas No 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).

โ€œSKUP tidak dipersyaratkan sebagai persyaratan lelang. SKUP ini diberikan lebih kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya sehingga kontraktor bisa melihat apakah mereka punya lokal konten yang memadai,โ€ jelas Arcandra.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan regulasi ini, pengurusan SKUP Migas menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui sistem online.

Artikel Terkait

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jakarta, TAMBANG โ€“ Jurnalis Majalah TAMBANG, Rian Wahyudin, meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 pada kategori Lomba Karya Jurnalistik untuk Wartawan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang mengangkat subsektor mineral dan batu

By Fahmi Adam
Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Jakarta, TAMBANG โ€” PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA kembali menunjukkan capaian positif atas komitmennya terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan negara. Capaian ini diraih melalui penghargaan pada kategori Kepatuhan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM dalam acara Mineral & Batubara Convention - Expo

By Rian Wahyuddin
Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Jakarta, TAMBANG โ€“ Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan 42 Apresiasi Minerba 2026 kepada badan usaha pertambangan serta insan ESDM yang berkontribusi dalam pengelolaan pertambangan dan penanganan bencana. Penghargaan tersebut disampaikan pada penutupan Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Selasa (3/11)

By Rian Wahyuddin
Patra Logistik Perluas Pengelolaan Layanan BBM, LPG, dan Aviasi di Jatimbalinus, Kalimantan, dan Sulawesi

Patra Logistik Perluas Pengelolaan Layanan BBM, LPG, dan Aviasi di Jatimbalinus, Kalimantan, dan Sulawesi

Jakarta, TAMBANG โ€“ PT Patra Logistik terus memperluas cakupan bisnis dan perannya dalam mendukung rantai pasok energi nasional. Kepercayaan PT Pertamina Patra Niaga diwujudkan melalui perluasan pengelolaan distribusi BBM dan LPG di Kalimantan serta pengelolaan distribusi Avtur di Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Pada layanan BBM, Patra Logistik yang sebelumnya

By Rian Wahyuddin