Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak tegas praktik-praktik culas di sektor industri pertambangan dan energi melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen baru ini direncanakan dipimpin militer atau unsur dari penegak hukum.
“Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI kalau tidak, jaksa. Dengan demikian maka penyelesaian konflik-konflik sudah terselesaikan di Kementerian ESDM,” ungkap Bahlil saat membuka Minerba Expo 2024 di Jakarta, dilansir Selasa (26/11).
Selain memberantas pertambangan tanpa izin (PETI), Ditjen Gakkum nantinya bakal menindak serius oknum yang mengutak-atik regulasi supaya mendapat izin dari Kementerian ESDM. Kata Bahlil, di lapangan masih banyak ditemukan kasus di mana perusahaan misalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau perpanjangan IUP, tapi nyatanya masih bisa lolos di Pengadilan.
“Supaya clear barang ini. Karena kalian lolos pun di pengadilan, begitu dicek oleh Dirjen Minerba, tidak masuk dalam data rekom, itu Minerba One Data Indonesia (Modi-red) gak bisa dikeluarkan. Modinya gak bisa dikeluarkan,” ujar Bahlil.
“Terus berdebat lagi. Ini kan MA sudah memutuskan, kok gak dihargai oleh Dirjen Minerba? Padahal itu dokumen yang, mohon maaf, masih diragukan keaslian dan kebenarannya,” imbuh Bahlil.
Bahlil Tagih Program Hilirisasi Batu Bara Pemegang PKP2B
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan Ditjen Gakkum ini juga bakal menindak badan usaha yang melaksanakan operasional yang tidak sesuai dengan status IUP yang dikeluarkan ESDM. Misalnya, IUP perusahaan tersebut berstatus eksplorasi, tapi malah melakukan operasi produksi.
“(PETI) pastilah, tapi ada hal-hal lain yang tidak sesuai misalnya eksplorasi, dia melakukan produksi itu kan pidana. Kemudian melakukan penambangan tanpa izin itu pidana kalau di Minerba. Kalau di sektor-sektor lain saya juga itu yang related dengan Kementerian ESDM,” jelas Tri.
Tri menyampaikan, Ditjen Gakkum bertugas untuk mengawal berjalannya Undang-Undang yang ada di Kementerian ESDM meliputi UU Minerba, UU Migas, UU Panas Bumi dan UU ketenagalistrikan. Ditjen Minerba, kata Tri, siap bersinergi dengan Ditjen anyar ini untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran yang ada di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Ditjen Gakkum pasti bersinergi dengan Minerba. Karena penegakkan hukum nantinya, Ditjen Gakkum akan mengawal undang-undang (UU) yang ada di Minerba, undang-undang yang ada di Migas, UU Panas Bumi dan UU yang ada di Ketenagalistrikan. Jadi sangat diperlukan,” pungkas Tri.