Beranda ENERGI Kelistrikan Serikat Pekerja PLN Tolak Privatisasi Pembangkit

Serikat Pekerja PLN Tolak Privatisasi Pembangkit

 

Jakarta – TAMBANG. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menentang gagasan pemerintah untuk menjual aset pembangkit milik BUMN tersebut kepada pihak swasta dan asing. Bila fungsi PLN dibatasi pada sektor hilir kelistrikan saja, maka dikhawatirkan tarif listrik akan melonjak dan semakin membebani masyarakat.

 

“Kalau privatisasi terjadi, kami yakin listrik akan semakin mahal,” ujar Ahmad Daryoko, Ketua Pembina Serikat Pekerja PLN, dalam forum musyawarah nasional organisasi tersebut yang digelar di Jakarta, Senin (18/5).

 

Berdasarkan perhitungannya, tarif listrik bisa naik hingga empat kali lipat bila pengelolaan pembangkit diserahkan sepenuhnya pada swasta. Ini sebagai konsekuensi gagasan pemerintah, yang menghendaki PLN fokus menjadi penyedia jaringan dan distribusi listrik saja.

 

Menurut Ahmad, hal tersebut bertentangan pula dengan amanat UUD 1945. Ia berpendapat penyediaan listrik sebagai hajat hidup orang banyak seharusnya tetap dalam penguasaan negara, melalui PLN.

 

Ia pun merujuk pada sejarah, ketika tahun 1998 silam dikeluarkan kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan. PLN ketika itu menjual pembangkit Suralaya berkapasitas 4.000 megawatt, yang tersambung dalam sistem kelistrikan wilayah Jawa dan Bali. Penjualan aset yang dihargai Rp 40 triliun itu menjadi rebutan pembeli asing, dan dinilainya merugikan kepentingan nasional.

 

Pernyataan rencana pengubahan status PLN menjadi sebatas perusahaan jasa kelistrikan memang sempat keluar dari mulut Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Bila selama ini PLN bergerak di sektor ketenagalistrikan dari hulu sampai hilir, maka fungsinya akan difokuskan pada sektor hilir saja.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan awal bulan ini digugat lewat Mahkamah Konstitusi, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  Jarman, sempat menanggapi dingin gugatan tersebut.  “Kami mempersilakan saja. Itu kan hak warga negara,” ujarnya, Rabu (6/5) silam.