Serikat Pekerja Energi Tolak Aturan Tenaga Kerja Asing

Serikat Pekerja Energi Tolak Aturan Tenaga Kerja Asing
Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP-KSPI), Sunandar, menolak pemberlakuan aturan yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).   Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018, yang baru saja diterbitkan tanggal 26 Maret lalu.   “Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rakyat luar negeri,” tutur Sunandar, melalui siaran resminya, Rabu (11/4).   Salah satu kemudahan itu tertuang dalam pasal 22 yang menyebut, TKA dapat menggunakan visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Pasal tersebut tidak diberi penjelasannya lanjutan secara spesifik tentang pengertian mendadak.   Hal senada disampaikan juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, kekosongan definisi dalam Perpres itu memungkinkan penyerapan TKA di lapangan merambat ke wilayah buruh kasar (unskill worker).   “Sebagai contoh, misalnya, seorang sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta bergaji kurang lebih 10 juta per bulan. Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama hanya bergaji 3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China,” tukas Said Iqbal.   Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 yang melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum, akuntansi, dan bidang lain yang berlevel internasional. Itu pun dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, dan satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, sehingga terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.  

Artikel Terkait

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin
SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, TAMBANG – Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong transformasi industri mineral dan batubara (minerba) menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi, digitalisasi, transisi energi, dan tuntutan keberlanjutan membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang semakin beragam. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif,

By Rian Wahyuddin