Jakarta –TAMBANG. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ atau Jakarta Futures Exchange/JFX) bersama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) untuk pertama kalinya memfasilitasi serah terima fisik Kontrak Berkala Emas (KBE).
“Serah terima kali ini kepada dua orang pembeli, nasabah dari PT Jalatama Artha Berjangka. Masing-masing 1 lot, GG5 dan GG10. Sedangkan penjualnya adalah Gold Gram atau PT Solusi Kota Mandiri,” ujar S. Paulus Lumintang, Direktur Utama JFX.
Serah terima fisik Kontrak Berkala Emas yang dilangsungkan Rabu (9/9) adalah yang pertama kali dilakukan di Jakarta. Sebelumnya, transaksi serupa memang sudah terlebih dahulu terjadi di Provinsi Jawa Timur, melalui fasilitasi PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah XII Dinoyo, Surabaya.
Paulus menjelaskan, produk Kontrak Berkala Emas khusus dirancang agar dapat menyasar berbagai kelas masyarakat, termasuk kelas ritel. Pasalnya, KBE dengan mutu 99,99% diperdagangkan dengan satuan gram beragam yang terjangkau oleh masyarakat umum. Kualitas fisik emas KBE yang diperdagangkan juga dijamin mutunya dengan sertifikat ANTAM.
Di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ/JFX), produk ini diperdagangkan dengan kode GG. Satuan lot terkecil dimulai dari 5 gram (GG5). Pilihan lain yang tersedia adalah 10 gram (GG10), 25 gram (GG25), 50 gram (GG50), hingga 100 gram (GG100).
“Masyarakat dapat memanfaatkan KBE, sebagai transaksi jual beli emas yang menggabungkan mekanisme transaksi fisik dengan transaksi kontrak berjangka. Untuk memperoleh nilai keuntungan yang diinginkan, investor bisa mempertahankan transaksi kontrak berjangkanya tanpa batas waktu, atau menyimpannya dalam bentuk barang fisik,” urai Paulus soal mekanisme transaksi Kontrak Berkala Emas.
Dibandingkan dengan produk sejenisnya, Kontrak Berkala Emas merupakan perpaduan dari tabungan, gadai dan cicilan emas yang memiliki beberapa kelebihan. Disebutkan Paulus, harga yang digunakan merupakan harga spot, dengan jatuh tempo bulanan dan dapat dilakukan gulir secara otomatis ke bulan berikutnya. Fitur kemudahan yang ditawarkan termasuk transaksi menggunakan layanan elektronik online, untuk menghemat waktu dan biaya transport. Besaran cicilan pun dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah, tanpa batas waktu dengan penambahan margin.
Sementara terkait proses serah terima fisik kontrak berkala emas tersebut, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) bertindak sebagai penjamin penyelesaian transaksi.
Tris Sudarto, Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, menyampaikan opsi penyerahan kontrak berkala emas lewat perusahaan yang dipimpinnya. Atau, dengan alasan kepraktisan, nasabah bisa mengambil kontrak tersebut di Kantor Pegadaian tertentu yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.
“Sebagai penjamin penyelesaian transaksi, KBI memastikan nasabah akan mendapatkan kepastian ketersediaan fisik emas, sesuai dengan jumlah pemesanan dan standar ANTAM. Pada saat jatuh tempo, nasabah bisa mengambil fisik sesuai opsi yang ditawarkan,” pungkas Tris.