Oleh: Ardhi Ishak*
Memiliki potensi kekayaan bahan tambang yang luar biasa, membuat industri pertambangan di Indonesia berkembang cukup pesat. Apalagi ditunjang oleh harga komoditas yang saat ini cukup baik. Namun, perlu disadari bahwa Industri pertambangan merupakan heavily regulated sector. Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 dimana disebutkan bahwa ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara’. Konsekuensi logisnya berarti bahan tambang tersebut dikuasai dan dimiliki oleh negara sehingga tata kelola kegiatan pertambangan pun diatur secara ketat oleh Negara dengan berbagai macam instrumen regulasi.
Untuk itu, Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) hadir sebagai wadah bagi perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan juga perusahaan pendukung sektor pertambangan. ASPINDO merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 25 pada 1 Agustus ini, suatu perjalanan yang cukup panjang semenjak didirikan pada tahun 1997 lalu. ASPINDO juga merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Pada umumnya, kegiatan penambangan di Indonesia dilakukan oleh pemegang IUJP yang dikenal sebagai kontraktor tambang seperti PAMA, BUMA, SIS, PPA dan lainnya. Hal ini disebabkan kegiatan operasional penambangan membutuhkan investasi dan tenaga kerja yang cukup besar untuk pengadaan dan pengoperasian peralatan penambangan. Sedangkan pemegang konsesi atau IUP biasanya lebih fokus kepada kegiatan eksplorasi, perizinan, penyiapan lahan dan infrastruktur serta fasilitas pengolahan dan transportasi bahan tambang.
Sesuai ketentuannya, ada 9 jenis bidang usaha jasa pertambangan, yaitu (1) Penyelidikan umum, (2) Eksplorasi, (3) Studi kelayakan, (4) Konstruksi pertambangan, (5) Pengangkutan, (6) Lingkungan pertambangan, (7) Reklamasi dan pasca tambang, (8) Keselamatan Pertambangan dan (9) Penambangan.
Berdasarkan data tahun 2021, nilai investasi pemegang IUJP cukup besar, yaitu USD 1,13 Milyar atau sekitar 25% dari total investasi sektor Minerba sebesar USD 4,52 Milyar. Pemegang IUJP tercatat 1.790 perusahaan pada tahun 2022, namun baru 117perusahaan yang menjadi anggota ASPINDO, yang merupakan pemegang IUJP dan juga perusahaan non IUJP penunjang sektor pertambangan seperti leasing, asuransi, lembaga pembiayaan, pemasok bahan peledak, pemasok pelumas dan distributor atau agen alat berat.
Dalam rangka HUT ASPINDO ke 25 ini, terdapat beberapa rangkaian acara seperti seminar dengan topik ‘Peran Usaha Jasa dalam Peningkatan Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)’. Hal ini lantaran berdasarkan UU No 3 tahun 2020 dan PP No 96 tahun 2021, pemegang IUP, IUPK dan IUJP dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, wajib menggunakan barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri.
ASPINDO juga mendukung kegiatan pameran Mining Indonesia di JIExpo Kemayoran pada bulan September. Kemudian di Oktober mendatang rencananya ASPINDO dibantu oleh Direktorat Jenderal Minerba akan mengadakan penilaian dan penghargaan (awards) bagi perusahaan pemegang IUJP. Kegiatan ini dimaksud sebagai apresiasi dan juga sarana pembinaan bagi seluruh pemegang IUJP di Indonesia agar dalam menjalankan usahanya dapat mengikuti segala ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan.
ASPINDO aktif membahas segala topik yang sedang hangat dan berkembang di industri pertambangan seperti program mandatori biodiesel,dimana Pemerintah berencana untuk ditingkatkan dari B30 menjadi B40. Dalam hal ini ASPINDO secara aktif menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBETKE). Di samping itu, ASPINDO secara rutin mengadakan dialog dengan Direktorat Jenderal Minerba membahas permasalahan yang dihadapi IUJP dalam menjalankan usahanya.
Ada juga program ASPINDO Learning Development Center (ALDC), sarana pembelajaran bagi seluruh anggotanya dengan mengadakan acara bulanan secara rutin, dalam bentuk sharing knowledge dan pengalaman dari narasumber yang kompeten, dari para anggota ASPINDO
Dalam perjalannya selama 25 tahun, banyak hal yang telah diperjuangkan ASPINDO terutama terkait usaha jasa pertambangan, seperti dalam UU Minerba lama, yaitu UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU disebutkan bahwa kegiatan penambangan tidak menjadi ruang lingkup usaha jasa pertambangan, tapi kemudian sudah menjadi jelas di dalam UU Minerba yang baru, UU No 3 tahun 2020.
Demikian pula dengan dengan pengenaan pajak alat berat yang pada awalnya diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD). ASPINDO memperjuangkan hal ini dengan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi dan berhasil, sehingga dikeluarkan putusan MK no.15/PUU-XV/2017 terkait pajak alat berat.
Sebagai catatan, saat ini pajak alat berat diatur kembali melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). ASPINDO sudah mengambil insiatif untuk membuat kajian akademis atas pajak alat berat bekerja sama dengan para pakar dibidangnya, agar perhitungan pengenaan pajak alat berat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Kami sangat berharap agar semua perusahaan pemegang IUJP dan juga perusahaan non IUJP untuk dapat bergabung bersama kami dalam wadah ASPINDO, sehingga bersama sama kita dapat mendukung pertumbuhan industri pertambangan nasioal, mendukung Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
Informasi terkait ASPINDO bisa dilihat lebih lanjut di situs www.aspindo-imsa.or.id
* Promotion and Government Relation Head PT Pamapersada Nusantara, Anggota Badan Pengurus Harian ASPINDO, APBI dan PERHAPI