Jakarta-TAMBANG. PT Timah (Persero) mengaku surat pemecatan yang dikeluarkan Direktur Utama PT Timah, Sukrisno kepada Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT), Ali Samsuri dan Mantan Ketua IKT Wirtsa Firdaus sudah sesuai dengan proses administrasi perusahaan dan disetujui jajaran direksi.
Agung Nugroho, Sekertaris Perusahaan (Sekper) PT Timah (Persero), menjelaskan surat pemecatan yang tertuang dalam SK no 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri dan SK no 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk mantan Ketum IKT Wirtsa Firdaus, sudah final. Surat pemecatan ini diberikan karena kedua karyawan PT Timah tersebut telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara karyawan dengan perusahaan.
Dalam laporan yang diterimanya, Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus terbukti melanggar PKB dengan kategori pelanggaran berat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Agung, tim penilai pemberian sanksi yang terdiri dari, Kadiv Pengamanan PT Timah, Hubungan Industrial dan Sumber Daya Manusia PT Timah merekomendasikan kepada jajaran direksi PT Timah untuk mengeluarkan surat pemecatan kepada Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus.
“Mereka telah melakukan pelanggaran PKB kategori berat. Maka sanksi yang dikeluarkan adalah pemecatan. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan tersebut, mulai 1 April 2016 kedua orang ini sudah tidak lagi bekerja di PT Timah,” ujarnya kepada MAJALAH TAMBANG, Senin (4/4).
Saat ditanya soal pelanggaran berat seperti apa yang dilakukan oleh Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus, Sekertaris Perusahaan PT Timah ini enggan berkomentar banyak dengan alasan dirinya belum dapat memberitahukan secara terperinci daftar pelanggarannya.
“Yaa salah satunya soal pernyataan mereka yang mengatakan kalau PT Timah melakukan manipulasi laporan keuangan. Padahal kami telah menggunakan badan auditor internasional PwC (Pricewaterhouse Coopers) dan PwC pun keberatan dengan pernyataan itu,” cetusnya.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus adalah tindakan indisipliner kategori berat sehingga sanksi yang dikeluarkan adalah pemecatan. Agung juga menampik adanya tudingan yang mengatakan jika pemecatan Ketua Umum IKT dan Mantan Ketua IKT ini berkaitan dengan pembiaran kepada media melakukan peliputan aksi unjuk rasa.
Namun yang pasti, lanjut Agung, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Timah, Sukrisno tersebut berdasarkan rekomendasi jajaran direksi lainnya di PT Timah, sebab itu dia menepis dugaan jika surat pemecatan tersebut bermuatan politis. Pasalnya di PT Timah setiap pengangkatan karyawan pasti diketahui oleh Direksi dan Direktur Utama, begitupun dengan pemecatan.
“Jadi tidak mungkin kalau jajaran direksi tidak tahu, parafnya aja ada kok. Karena kebetulan saja yang dipecat adalah pengurus IKT dan mantan Ketua IKT. Tapi yang pasti baik IKT maupun karyawan Timah biasa, jika melakukan pelanggaran berat maka sanksinya dipecat,” lanjut Agung.
Dalam proses pemecatan ini, PT Timah telah melakukan proses sesuai dengan prosedur. Di mana PT Timah memberikan waktu 21 kepada Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus untuk memberikan tanggapan atau pembelaan terkait dengan tuduhan yang diberikan. Saat ditanya adakah tanggapan dan pembelaan yang dikeluarkan oleh pengurus dan Mantan Ketua IKT? “Loh yang diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan dan pembelaan kan mereka. Kami hanya memberikan waktu 21 hari kepada mereka. Jadi silahkan Tanya mereka dong,” ucapnya.
Terkait dengan tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat untuk memberikan sanksi pemecatan, Agung membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak mungkin PT Timah memecat karyawan tanpa diketahui secara jelas kesalahannya.