Beranda Korporasi Sekper: Serikat Pekerja PT Timah Harus Berpikir Obyektif

Sekper: Serikat Pekerja PT Timah Harus Berpikir Obyektif

Jakarta-TAMBANG. PT Timah (Persero) menghimbau kepada serikat pekerjaPT Timah yang tergabung dalam Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk berfikir obyektif dalam memahami apa yang dihadapi Perseroan. Sebab itu, PT Timah mengajak IKT mendukung perjuangan Direksi dalam membuat Perusahaan dan sistem pertimahan nasional menjadi lebih baik lagi.

Guna mengakhiri kisruh yang terjadi antara IKT dengan PT Timah, pasca dikeluarkannya surat keputusan pemecatan yang tertuang dalam SK no 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKT dan SK no 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Wirtsa Firdaus, mantan Ketua Umum IKT. Direksi PT Timah berkomitmen selalu membuka forum dialog dan komunikasi bagi IKT sebagai serikat pekerja PT Timah.

Sekertaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho, dalam keterangan persnya yang diterima MAJALAH TAMBANG, Selasa (5/4), mengajak serikat pekerja PT Timah yang tergabung dalam IKT memahami apa yang dihadapi Perseroan, mengingat saat ini kondisi PT Timah sangat dipengaruhi oleh situasi global termasuk turunnya harga timah dunia.

Karena itu, tidak adil jika IKT menilai kinerja Direksi hanya dari pelemahan kinerja Perusahaan, tanpa melihat secara keseluruhan apa yang telah dihasilkan dalam usaha membangun sistem pertambangan timah baik di internal dan nasional. “Situasi yang dihadapi Perseroan sebenarnya sama dengan yang dihadapi Perusahaan lain saat ini, sehingga IKT bisa lebih bijak dalam menilai persoalan ini. Direksi pun bekerja buat negara, perusahaan dalam hal ini karyawan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan,” ucapnya.

Sehingga, tidak ada alasan bagi IKT untuk tidak mendukung perjuangan Direksi membuat Perusahaan dan sistem pertimahan nasional menjadi lebih baik lagi. Apalagi, lanjut Agung, jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang berdampak sama akibat pelemahan ekonomi dan harga produknya, PT Timah masih lebih baik dengan tetap memberikan hak-hak karyawan dan komitmennya untuk tidak merumahkan atau memecat karyawan Perseroan.

Sejauh ini, dia menilai kalau Direksi PT Timah telah melakukan kinerja yang optimal guna membangun kegiatan usaha yang lebih baik lagi. “Saat ini Direksi berkomitmen menyelamatkan Perusahaan dari pelemahan kinerja akibat pelemahan bisnis secara global, ditandai dengan tetap dapat mencetak pendapatan dan laba bersih serta membayar semua kewajiban seperti pajak, CSR, biaya reklamasi, dan hak-hak karyawan,” cetusnya.

Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemecatan Ketua Umum IKT, Ali Samsuri dan Mantan Ketua Umum, Wirtsa Firdaus sebagai karyawan PT Timah. Lebih lanjut Agung menegaskan kalau surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut telah melalui prosedur yang benar. Dia juga meminta agar IKT harus melihat dari latar belakang pemberhentian tersebut dan jangan hanya menilai dari sisi pemberhentiannya saja.

“Diharapkan Media Massa juga dapat obyektif mencermati kondisi ini dan melakukan fungsinya sebagai penyuplai informasi yang terpercaya dan berimbang. Sehingga masyarakat dapat menyimpulkan secara benar situasi dan kondisi ini,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Timah mengeluarkan surat pemecatan dalam SK no 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKT dan SK no 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Wirtsa Firdaus, mantan Ketua Umum IKT sebaga karyawan PT Timah.

Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Divisi Pengamanan serta rekomendasi yang disampaikan kepada Direksi. Atas perbuatan melakukan aksi demonstrasi IKT menuntut Direksi PT TIMAH (PERSERO) Tbk mundur dengan alasan karena selama tiga tahun kebelakang kondisi perusahaan semakin menurun, laba menurun dan hutang perusahaan semakin melejit dan menyebarkan informasi tidak benar kepada media karena bertentangan dengan hasil audit PricewaterhouseCoopers (PwC) selama tiga tahun terakhir.

Serta gagalnya langkah pertemuan Bipartit antara IKT dengan Direksi akibat terjadi deadlock dan penolakan. Maka diputuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ali Samsuri dan Wirtsa Firdaus sebagai karyawan PT Timah.