Jakarta, TAMBANG – Sejumlah praktisi di bidang pertambangan meminta pembahasan ulang soal Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Hal tersebut disampaikan setelah Kementerian ESDM dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, diketahui bakal melanjutkan isi draf RUU Minerba.
Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara mengimbau agar DPR menyusun draf yang baru. Pasalnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang ada, dinilai bermasalah.
“Dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry‐over atas draf yang DIM sudah disusun,” ujarnya saat menghadiri diskusi tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11).
Salah satu masalah yang dimaksud, misalnya pasal 169 A (2b), yang menyebutkan perusahaan tambang boleh melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya.
Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.
Hal ini dibenarkan oleh Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring.
“Ditetapkan tidak dapat melebihi perluasan total maksimum 15 ribu hektare, draf yang tercantum dalam DIM secara tersembunyi dimungkinkan melebihi,” beber Simon.
Kemudian, menurut Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, DIM tersebut belum memuat aturan yang dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi. Padahal jumlah cadangan nasional saat ini kian menipis.
“Kebijakan yang tidak pro eksplorasi yang menyebabkan eksplorasi tidak berkembang, sehingga perlu dikaji ulang,” pungkasnya.