Beranda Tambang Today Sebelas Izin Minerba Kini Dioper ke BKPM

Sebelas Izin Minerba Kini Dioper ke BKPM

Foto Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM memastikan mulai bulan ini menjalankan sistem perizinan terpadu satu pintu ( PTSP). Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa ada 11 perizinan di sektor mineral dan batu bara yang mulai bisa diurus di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sisanya sebanyak 18 perizinan masih dikelola oleh Kementerian ESDM.

Sudirman juga memastikan bahwa 11 perizinan yang diserahkan ke BKPM merupakan izin-izin yang sifatnya lintas sektoral. Selama ini izin seperti itu seringkali jadi kendala utama minat investasi pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara. Sementara izin yang sifatnya teknis masih dikelola oleh Ditjen Minerba.

“Saya tidak tahu betul detil izinnya tapi yang kami prioritaskan di BKPM sifatnya antar sektoral dan penting,” kata Sudirman di Jakarta, Kamis (13/8).

Sudirman juga menambahkan pelimpahan izin ke BKPM juga akan mengurangi benturan izin pembangunan smelter antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian. Praktisnya, laison officer antara kedua lembaga yang sudah ditugaskan akan saling berkoordinasi untuk membantu pengurusan izin smelter.

Terkait izin yang dilimpahkan pada BKPM, Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, seluruh perizinan usaha pertambangan (IUP) yang diurus BKPM adalah perizinan yang masuk wewenang pusat. Sedangkan izin yang terkait wewenang daerah (provinsi) tetap dikeluarkan oleh Gubernur.

“Untuk daerah tetap pada gubernur, bukan hanya izin tapi juga pencabutan. Kami hanya mengurus yang masuk wilayah perbatasan antara dua kabupaten ataupun modal asing,” ujar Bambang.