Sebanyak 35 Kapal Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat Ditertibkan Bakamla

Bakamla timah
Sumber: Humas Bakamla

Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 35 kapal ponton isap pasir (PIP) milik penambang timah ilegal di perairan Tempilang, Bangka Barat, berhasil ditertibkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kapal-kapal tersebut diamankan saat kedapatan melakukan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Kepala Stasiun Bakamla Bangka Belitung, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartono, menyatakan bahwa saat pihaknya melakukan penertiban, para penambang ilegal beserta 35 kapal PIP langsung digiring untuk menepi ke pantai.

“Setelah dilaksanakan penertiban, seluruh pontin kami perintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan dilaksanakan pergeseran ke tepi Pantai,” Letkol Bakamala Yuli Eko Prihartono, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/7).

Setelah penertiban dilakukan, Kepala Stasiun Bakamla Bangka Belitung, Letkol Yuli Eko Prihartono, menjelaskan bahwa para penambang akan dibina dan difasilitasi untuk beralih menjadi penambang legal. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, agar kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto: Humas Bakamla

“Dalam kesempatan ini, Bakamla RI bertekad akan terus memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat bangka Belitung khususnya penambang pasir timah agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, legalitas serta pengawasan ketat dari Bakamla dapat mencegah praktik pertambangan ilegal sekaligus mengantisipasi potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri.

“Dan juga dengan legalitas yang ada serta pengawasan yang ketat dari Bakamla RI, dapat mencegah potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri,” imbuh dia.

Baca juga: KPK Gandeng Lintas Kementerian, Soroti Tumpang Tindih Izin, Tambang Ilegal, Hingga Upaya Manipulasi PNBP

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin